KPU Tegaskan TKA China di Cianjur Tak Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2019

KPU Tegaskan TKA China di Cianjur Tak Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 17:29 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU telah menjelaskan duduk perkara kemunculan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tenaga kerja asing (TKA) China di Cianjur di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Pada intinya, TKA China berinisial GC itu sebenarnya tidak masuk DPT.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa NIK di e-KTP GC, yang beredar di media sosial, muncul di DPT Pemilu 2019 ketika dimasukkan dengan nama seorang WNI berinisial B. Ternyata, NIK di e-KTP si B berbeda dengan NIK di DPT yang bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Masalahnya ada pada perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sementara GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.

Hasil ini didapat KPU setelah melakukan penelusuran di lapangan dengan menemui langsung B. Selanjutnya, KPU juga akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan tidak ada WNA di DPT Pemilu 2019.

"Dengan adanya kekhawatiran publik bahwa WNA asing masuk dalam DPT, KPU segera berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri. KPU akan minta data by name by address warga negara asing yang memiliki KTP elektronik," ungkap Viryan.

"Kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi data DPT, apakah ditemukan atau tidak dan itu akan segera kami lakukan," pungkasnya.



Sebelumnya, baik Kemendagri maupun KPU sudah menegaskan WNA tidak bisa mencoblos meskipun memiliki e-KTP. Aturan soal e-KTP bagi TKA sendiri tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.


Simak Juga 'Heboh TKA Masuk DPT, KPU Cianjur Akui Salah Input Data':

[Gambas:Video 20detik]

(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads