Penjelasan Runut dari Sengkarut e-KTP TKA China di Cianjur

Penjelasan Runut dari Sengkarut e-KTP TKA China di Cianjur

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 21:33 WIB
Ilustrasi (Tim Infografis/detikcom)


Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Kepemilikan e-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapatkan dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," singkat Herman.


2. UU Adminduk

UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP. Aturan itu ada di Pasal 63. Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.



3. Dirjen Dukcapil

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan WNA tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). Syarat yang diberikan bagi WNA untuk mendapatkan e-KTP ketat.

"Pertama, mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan," ujar Zudan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

"Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik. Syaratnya, ketat harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi," imbuh Zudan.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads