Penjelasan Runut dari Sengkarut e-KTP TKA China di Cianjur

Penjelasan Runut dari Sengkarut e-KTP TKA China di Cianjur

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 21:33 WIB
Ilustrasi (Tim Infografis/detikcom)


Syarat bagi WNA untuk mendapatkan e-KTP ketat. Mereka juga tidak diperbolehkan mencoblos saat Pemilu 2019.

"Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," ujar Zudan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



4. Imigrasi Sukabumi

Imigrasi Sukabumi pun mengungkapkan ada 111 warga negara asing (WNA) yang memegang e-KTP di wilayahnya. Tak ada aturan yang dilanggar, semua sesuai dengan undang-undang. Imigrasi Sukabumi melingkupi Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tidak mempunyai hak memilih ataupun dipilih pada pemilihan umum (pemilu).

"Di wilayah hukum kami, jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang. Mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut karena sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (Kitap) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nurudin seperti dilansir Antara, Selasa (26/2/2019).




5. KPU Cianjur

Salah satu fakta mengejutkan dari WNA China memiliki e-KTP ini adalah karena NIK WNA berinisial GC itu muncul di DPT Pemilu 2019. Namun NIK itu harus dimasukkan dengan nama seorang WNI berinisial Bahar.

KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik WNA asal China yang terdata di DPT. Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.

"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

"Pada prinsipnya, kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019," sambungnya.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads