Setya Novanto Tersangka e-KTP, Siswi SD Di-bully

Berita Terpopuler

Setya Novanto Tersangka e-KTP, Siswi SD Di-bully

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 07:53 WIB
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Serangkaian peristiwa terjadi dan menarik perhatian publik sepanjang Senin (17/7/2017). Di antaranya yang ramai diperbincangkan:

detikcom merangkum sejumlah berita yang menjadi sorotan pada Senin kemarin, ada KPK yang menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP. Ada pula beredar video sekelompok siswi mem-bully temannya dan beredar di media sosial. Kelanjutan berita ini, sembilan pelaku bullying telah dikeluarkan dari sekolah dan dicabut haknya mendapat dana dari Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tidak hanya itu, pemberitaan anak artis Jeremy Thomas ditangkap polisi, penyataan tegas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang mengatakan WNI yang telah bergabung dengan ISIS tidak usah kembali lagi ke Indonesia kerena dianggap akan membuat repot hingga pelaku bully mahasiswa berkebutuhan khusus yang terancam dikeluarkan juga ramai menjadi perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut rangkuman 5 berita terpopuler dalam sehari kemarin:


1. KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP

Setya Novanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.Setya Novanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom


KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).



Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.



Agus mengungkapkan Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR disangka telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. "Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Agus.


Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. "Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," jelas Agus.



Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Atas penetapan status tersangka itu, Setya Novanto belum berkomentar.

Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.



2. KJP Dicabut, 9 Pelaku Bully di Thamrin City Dikeluarkan dari Sekolah

Siswi SD di-bully di Thamrin CitySiswi SD di-bully di Thamrin City Foto: Capture dari video bully di Thamrin City yang viral

Sembilan siswa pelaku bullying kepada SB, siswi kelas VI SD, di Thamrin City, Jakarta Pusat, dikeluarkan dari sekolah dan dicabut haknya mendapat dana dari Kartu Jakarta Pintar (KJP).



Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono mengatakan proses hukum di polisi akan terus berjalan. Polisi akan memanggil pelaku dan korban dalam proses penyelidikan.

"Karena pemanggilan suratnya lebih dulu, jadi itu mungkin akan tetap berjalan. Pencabutan wewenang haknya si pelapor. Itu kemudian pasti kalau sudah melapor ke polsek akan menerima berita acara dan tanda tangan," jelas Sujadi saat dihubungi, Senin (17/7/2017).


Sujadi menuturkan akan dilakukan pencabutan laporan karena pelaku sudah meminta maaf. Hanya, hingga saat ini pencabutan belum dilakukan.

Sujadi mengimbau para orang tua menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi anak mereka. Ia juga menginginkan anak-anak saat pulang sekolah langsung pulang ke rumah.



Kasus ini terungkap saat video sekelompok siswi mem-bully temannya beredar di media sosial sejak Minggu (16/7/2017) kemarin.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, dua siswa menggunakan seragam sekolah menengah pertama (SMP) berwarna putih-biru mem-bully temannya yang mengenakan seragam berwarna putih-putih.



Dalam video tersebut, tampak dua siswa menggunakan seragam putih-biru menjambak serta menganiaya temannya sehingga tersungkur ke lantai. Tak hanya menjambak, kedua siswa pem-bully itu juga memukul temannya tersebut.

Setelah memukul, keduanya meminta temannya mencium tangan mereka. Selanjutnya siswa yang di-bully itu juga diminta bersujud dan mencium kaki mereka. Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh beberapa siswa lain yang juga berada di tempat kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Thamrin City, lantai 3A, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (14/7) lalu.



"Itu benar, kejadian itu, jadi peristiwanya itu sekitar jam 13.30 WIB di Thamrin City, lantai 3. Di situ memang kios-kiosnya kosong, lantai 3A itu memang tidak dipakai untuk dagang," kata Mustakim saat dimintai konfirmasi, Senin (17/7).

Mustaqim menyatakan peristiwa bully itu melibatkan pelaku yang merupakan siswi SMP kelas I dan korban siswi SD kelas VI.

Setelah peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Tanah Abang pada Jumat (14/7), pukul 23.30 WIB. Saat itu pula polisi langsung melakukan visum terhadap korban di RSCM guna pemeriksaan lebih lanjut.



3. Menhan: WNI ISIS yang Ditangkap Tak Usah Balik Lagi, Ngerepotin!


Menhan mengatakan WNI ISIS yang ditangkap tidak perlu kembali ke Indonesia.Menhan mengatakan WNI ISIS yang ditangkap tidak perlu kembali ke Indonesia. Foto: Fitang Budhi Adhitia-detikcom

Warga negara Indonesia (WNI) menempati peringkat kedua di dunia dalam daftar jumlah milisi asing ISIS yang ditangkap di Turki. Banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS itu membuat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu geram.

Ryamizard mengatakan WNI yang telah bergabung dengan ISIS tidak usah kembali lagi ke Indonesia. Dia mengatakan mereka malah akan membuat repot.



"Nggak usah balik lagi," kata Ryamizard saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

"Ngerepotin! Daripada ngerepotin, biar saja di sana," tuturnya.

Terkait dengan adanya kabar bahwa yang bergabung dengan ISIS tersebut karena tertipu, Ryamizard sudah tak percaya.

"Aaah..., itu alasan klasik," katanya.

"Nggak usah kemari, kalau mau berjuang, berjuang saja di sana sampai mati," ucapnya.



4. Menristek Dikti: Rektor Beri Sanksi 3 Mahasiswa Pelaku Bully

Lokasi mahasiswa berkebutuhan khusus di-bully oleh 3 temannya di Universitas Gunadarma.Lokasi mahasiswa Farhan di-bully oleh 3 temannya di Universitas Gunadarma. Foto: Parastiti/detikcom


Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengaku telah memerintahkan jajarannya melakukan tindakan yang perlu terhadap 3 mahasiswa Universitas Gunadarma yang melakukan bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus. Namun Nasir tidak menjelaskan tindakan apa yang akan dijatuhkan kepada ketiganya.


"Langsung saya perintahkan dirjen, Kopertis, segera berkomunikasi dengan rektor, harus ditindak," ujar Nasir di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (17/7/2017).



"Informasi tadi pagi saya sudah terima. Mereka sudah panggil rektornya dan rektor sudah bertindak memberikan sanksi 3 orang itu," kata Nasir.

Namun Nasir tidak menyebut sanksi yang akan dijatuhkan. Menurutnya, pihak rektoratlah yang nantinya akan menjatuhkan sanksi.


"Disabilitas inilah harus kita layani sesuai warga yang lain. Kalau ada bullying semacam ini, rektorlah yang menindak," ujar Nasir.

Sebelumnya, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan mahasiswa yang berperan sebagai pem-bully mahasiswa berkebutuhan khusus bisa diberi teguran hingga dikeluarkan dari kampus. Gunadarma memiliki aturan yang harus diikuti dan ditaati mahasiswa.


"Kalau dari yang teringan teguran lisan, tertulis, sampai dengan yang terberat dikeluarkan dari Universitas Gunadarma. Bahkan kalau ada unsur kriminal, ini bisa didipidanakan," ujar Irwan di kampus Gunadarma, Jl Margonda, Depok, Senin (17/7).

Irwan mengatakan pihak universitas tengah mengumpulkan data dan fakta dari pelaku bullying. Data tersebut akan dijadikan acuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.



"Kita akan cari tahu, yang jelas di Universitas Gunadarma sudah punya peraturan yang harus didiikuti oleh para mahasiswa sehingga kita akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan data dan fakta. Sehingga nanti kita bisa putuskan motifnya apa, kalau memang terkena peraturan yang berlaku di Universitas Gunadarma, maka kita akan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," tutur Irwan.

Korban bullying adalah mahasiswa Universitas Gunadarma jurusan Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer dan Komunikasi angkatan 2016. Pelaku adalah teman sekelas korban di jurusan tersebut.

"Setelah ada kejadian seperti ini, kami sedang melakukan penyelidikan, mendata semuanya, mengklarifikasi apa yang kami dapatkan baik juga kepada pelaku. Perlu juga kami sampaikan bahwa para pelaku itu adalah teman-teman sekelas," katanya.



5. Polisi: Anak Jeremy Thomas Pesan Happy Five


Anak artis Jeremy Thomas ditangkap polisi.Anak artis Jeremy Thomas ditangkap polisi. Foto: dok detikHOT


Polisi mengatakan penangkapan terhadap anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, terkait dengan pembelian narkoba jenis Happy Five. Axel diduga memesan Happy Five dari Kuala Lumpur, Malaysia.


"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas itu sudah transfer semua, inisialnya AMT, dari 1.118," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Kabar tentang pemesanan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapat polisi dari petugas Bea-Cukai. Petugas Bea-Cukai melaporkan bahwa ada orang dari Kuala Lumpur yang membawa 1.118 strip Happy Five pada Jumat (14/7).



Salah satu pemesan Happy Five itu, kata Argo, adalah putra Jeremy Thomas. Polisi lalu melakukan penangkapan. Anak Jeremy Thomas itu ikut membayar barang haram tersebut.


"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas itu sudah transfer semua," ujar Argo.


Sementara itu, Jeremy Thomas membantah hal tersebut. Jeremy keukeuh anaknya cuma mau transaksi online soal pakaian.



Jumlah transfer sampai Rp 1,5 juta lebih itu tak menjurus ke narkoba sama sekali. "Itu tidak benar, karena tidak ada bukti. Saya nggak tahu. Mugkin dari internal mereka begitu. Yang jelas Axel tidak terdapat bukti apa-apa saat ditangkap," ujarnya.


"Itu anak kan jualan baju jualan online, semua berhak kok," klaim Jeremy.


Jeremy kecewa mengapa Axel disiksa dan disekap di kamar hotel saat penangkapan. Seharusnya jika polisi mencurigai anaknya bisa ditangkap dan ditanya baik-baik.
Halaman 2 dari 5
(aan/rna)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads