Sidang vonis Irman dan Sugiharto dijadwalkan digelar pada Kamis (20/7/2017) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga: Rincian Kekayaan Rp 114 Miliar Setya Novanto |
Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri. Sementara Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP disebut KPK mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Novanto kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/adf)