Setya Novanto Jadi Tersangka 2 Hari Jelang Vonis e-KTP

Setya Novanto Jadi Tersangka 2 Hari Jelang Vonis e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 06:53 WIB
Konpers penetapan tersangka Setya Novanto di KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan Novanto sebagai tersangka dilakukan dua hari jelang sidang vonis dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Sidang vonis Irman dan Sugiharto dijadwalkan digelar pada Kamis (20/7/2017) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.


Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri. Sementara Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setya Novanto menjadi tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Novanto menjadi tersangka pertama yang berasal dari institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP disebut KPK mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Novanto kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.


Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/adf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads