"Iya, aturannya begitu, dikembalikan ke orang tua. Itu keputusan dari dewan guru yang tertinggi. Jadi kita juga tidak bisa mengintervensi. Guru itu kan ada semacam dewan guru," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/7/2017).
Dewan guru telah melakukan klarifikasi kepada para pelaku atas bullying yang dilakukan terhadap SB. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi dari sekolah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi mengatakan tindakan yang diberikan kepada sembilan pelaku bullying telah sesuai aturan yang berlaku di Dinas Pendidikan DKI. "Kalau dia punya KJP, bisa dicabut. Kalau dia terbukti bersalah, itu kan aturannya, di Pergub KJP seperti itu, ketika terlibat tawuran, ketika terlibat bulying, itu kan melanggar, ya. Itu pasti pelanggaran itu langsung dicabut KJP-nya," katanya.
"Intinya, kalau terbukti dan ini sudah terbukti, SOP-nya seperti itu, dikembalikan ke orang tua. Dikembalikan ke orang tua berarti ya dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.
Pelaku dapat melanjutkan pendidikan berikutnya dengan duduk di sekolah swasta. "Kalau (mau lanjut) sekolah, swasta paling, ya. Jadi, kita itu ada semacam skors. Kalau skors, dia tidak bisa masuk sekolah negeri lagi, ada pergubnya, kok," tutup Susi. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini