Siswa Pelaku Bully Dikeluarkan Sekolah, Apa Kabar Proses di Polisi?

Siswa Pelaku Bully Dikeluarkan Sekolah, Apa Kabar Proses di Polisi?

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 22:50 WIB
Foto: Capture dari video bully di Thamrin City yang viral
Jakarta - Sembilan siswa pelaku bullying kepada SB, siswi kelas VI SD, di Thamrin City, Jakarta Pusat, dikeluarkan dari sekolah dan dicabut haknya mendapat dana dari Kartu Jakarta Pintar (KJP). Lalu bagaimana dengan proses di pelaporan ke polisi oleh korban?

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono mengatakan proses hukum di polisi akan terus berjalan. Polisi akan memanggil pelaku dan korban dalam proses penyelidikan.


"Karena pemanggilan suratnya lebih dulu, jadi itu mungkin akan tetap berjalan. Pencabutan wewenang haknya si pelapor. Itu kemudian pasti kalau sudah melapor ke polsek akan menerima berita acara dan tanda tangan," jelas Sujadi saat dihubungi, Senin (17/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujadi menuturkan akan dilakukan pencabutan laporan karena pelaku sudah meminta maaf. Hanya, hingga saat ini pencabutan belum dilakukan.


Sujadi mengimbau para orang tua menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi anak mereka. Ia juga menginginkan anak-anak saat pulang sekolah langsung pulang ke rumah.

"Imbauan, jadi peristiwa ini harus dijadikan satu pembelajaran yang berarti bagi anak-anak. Kedua, bagi orang tuanya karena kejadian ini bukan di sekolah. Tapi saya minta sekolah juga tak henti-hentinya mengingatkan. Walaupun sekarang sudah diingatkan, anak-anak itu kalau pulang sekolah langsung pulang," ucapnya.

"Lalu orang tua, perhatikan anaknya kalau keluar dari rumah pergi ke mana. Harapan saya, bisa memperbaiki ke depannya bagi mereka (pelaku)," sambungnya. (cim/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads