Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan surat perintah membawa paksa melekat pada diri polisi reserse. Sehingga, dalam hal tangkap tangan, polisi tidak diwajibkan membawa surat tersebut.
"Surat perintah, kalau anggota reserse, itu sudah melekat dari dia melaksanakan tugas," kata Martinus di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menjelaskan anggota reserse harus cepat dan tepat dalam menindak dugaan tindak pidana sehingga tak perlu menunggu keluarnya surat perintah dari sang komandan.
"Kalau upaya paksa, kalau untuk penangkapan, tertangkap tangan, ya itu tidak perlu. Misalnya ada sebuah kejahatan di depan mata kita, kemudian teman-teman melakukan penangkapan, itu namanya tertangkap tangan," jelas Martinus.
Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/7) malam. Dia diduga memesan Happy Five dari jaringan yang sebelumnya ditangkap polisi bandara pada Jumat (14/7).
Axel kemudian digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menyebut anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri siang tadi. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini