Tempat hiburan malam di Surabaya belum boleh buka hingga dua pekan ke depan atau di masa transisi new normal. Yang nekat buka akan ditindak tegas.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP Surabaya untuk melakukan pengawasan. Agar tidak ada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang buka sebelum diperbolehkan.
"Hari ini kita menyurati Kepala Dinas Pariwisata agar khusus RHU jangan buka dulu. Dan kami juga membuat surat kepada Pak Kasatpol PP untuk melakukan pengawasan agar untuk kegiatan RHU jangan dulu," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (12/6/2020).
Irvan menjelaskan alasan mengapa tempat hiburan malam belum dibolehkan bukan meski Perwali new normal telah ditertibkan, Kamis (11/6). Menurutnya, saat ini Tim Gugus Tugas tengah melakukan pemantapan pedoman pelaksanaan dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan.
"Selama pedoman pelaksanaan belum ada, kami selaku gugus tugas agar RHU jangan dibuka dulu," ungkap Irvan.