Jika ada RHU yang nekat buka dalam 14 hari ke depan, Tim Gugus Tugas akan mengusulkan pencabutan izin usaha. "Kalau ketahuan, langsung kita minta kepada Satpol PP untuk langsung menghentikan kegiatan dan bila perlu diusulkan pencabutan izin dan sebagainya," papar Irvan.
"Karena ini sekali lagi demi keselamatan. Jadi kita betul-betul melakukan pengaturan, dan kita juga minta jaminan kepada para pengelola itu. Seperti apa jaminannya untuk pelaksanaan kegiatannya. Nanti kita akan komparasi dengan pakar kesehatan yang saat ini sedang dibuat," lanjut Irvan.
Mulai nanti malam, Satpol PP akan melakukan operasi RHU. Yang meliputi diskotek, bar, spa, panti pijat, tempat karaoke dan tempat biliar. Yang masih nekat buka akan ditindak tegas.
"Kita mengirim surat kepada Satpol PP untuk melaksanakan operasi dan melaksanakan kegiatan," pungkas Irvan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini