Apakah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka Saat Transisi New Normal?

Apakah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka Saat Transisi New Normal?

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 22:22 WIB
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Tempat hiburan malam adalah salah satu yang tutup saat PSBB diterapkan. Saat PSBB tak diperpanjang dan berganti dengan transisi new normal, apakah tempat hiburan malam diperbolehkan buka?

Pertanyaan itu mungkin ada jawabannya pada perwali yang tengah digodok Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya tengah memantapkan Perwali yang lebih detail dalam penerapan protokol kesehatan untuk menyambut new normal.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di untuk melakukan kajian lebih lanjut tentang tempat hiburan malam di Surabaya.

"Untuk tempat hiburan malam, teman-teman Dinas Pariwisata akan mengundang para pakar kesehatan, termasuk juga akademisi. Seperti apa polanya," ujar Irvan kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/6/2020).

Irvan mengatakan pihaknya juga telah menerima beberapa usulan dari pengelola tempat hiburan malam terkait mekanisme yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Memang ada beberapa usulan dari beberapa pengusaha dan itu juga diakomodasi dalam perwali," ujar Irvan.

Sebelumnya, Irvan mengatakan dalam perwali yang baru ini, Pemkot Surabaya mewajibkan setiap pemilik usaha untuk menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pemilik usaha memiliki satgas protokol kesehatan.

"Pada intinya, dalam perwali ini titik beratnya adalah bahwa di setiap tempat usaha, tempat kerja, tempat badan usaha atau apapun, kita minta mereka membuat satgas yang bisa menegakkan dan menerapkan protokol kesehatan ini dengan benar," ujar Irvan.

Irvan menambahkan pemkot akan memberikan aturan dan panduan protokol kesehatan yang sesuai dengan perwali. Selain itu dalam perwali tersebut, Irvan mengaku akan mengatur terkait sanksi.

"Sanksinya ada semua ketika melanggar, Perwali ini mengikat pelaku usaha dan badan usaha. Jadi ketika orang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran, kemudian sampe dengan penyitaan KTP," ungkap Irvan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti belum menjawab saat dikonfirmasi melalui telepon terkait rencana mengundang pakar dan juga akademisi terkait pembukaan tempat hiburan malam. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.