Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP dan kepolisian menyegel tempat hiburan malam (THM) di Jl Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor. THM yang sediakan karaoke dan live music itu dianggap ngeyel karena beroperasi saat Ramadan.
"THM ini kita segel sebagai penegakan sanksi dan efek jera bagi mereka yang ngeyel karena kita tidak pilih kasih. (Penyegelan) ini juga menjawab bahwa kami tidak pilih kasih," kata Jenal kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Jenal mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari aduan warga. THM disegel karena melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait operasional THM selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi giat ini merupakan lanjutan penertiban sebelumnya, kita tertibkan sesuai dengan SK wali kota tentang jam operasional tempat hiburan malam, bahwa selama bulan Ramadan tidak diizinkan untuk buka," kata Jenal.
Jenal mengatakan tempat hiburan malam di Bogor tetap bisa beroperasi setelah Ramadan. Penindakan akan dilakukan terhadap tempat hiburan yang menyalahi aturan.
"Bahwa tempat hiburan malam boleh kok berbuka di luar bulan puasa, kemarin kan sudah sepakat dan surat edaran sudah disebar bahwa THM tidak ada yang beroperasional sama sekali," kata Jenal.
Berdasarkan catatan detikcom, ada enam kafe dan tempat hiburan malam yang disegel Pemkot Bogor selama bulan Ramadan ini. Tempat hiburan malam dengan fasilitas live music, DJ, dan karaoke tersebut disegel karena tetap beroperasi di bulan Ramadan.
Tonton juga Video: Alasan Zulhas Segel Bobocabin Gunung Mas Puncak