Rembang -
Kasus pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah telah terungkap. Tersangka, Sumani (44), menyampaikan beberapa pengakuan terkait pembunuhan keluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang tersebut.
Apa saja yang sudah diakui Sumani?
1. Mengaku sebagai Pelaku Tunggal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum tersangka Sumani, Dharmawan Budiharto, menyebut saat ini kondisi kliennya mulai membaik. Sehingga Sumani sudah bisa diajak berbincang meski terbata-bata.
"Dari pengakuan tersangka Sumani, memang dia pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga, Pak Bekti, istri dan anak cucunya," kata Dharmawan saat ditemui detikcom di kantornya, di Jalan Pemuda Rembang, Minggu (14/2/2021).
Jumpa pers kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang, Kamis 911/2/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom) |
"Saya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum yang akan membela di persidangan nantinya. Memang ada pengakuan terhadap sangkaan itu, dari tersangka Sumani kalau memang dia melakukan kekerasan hingga meninggalnya 4 orang tersebut," lanjutnya.
2. Habisi Korban Pakai Balok Kayu
Dharmawan menyebut Sumani mengaku menggunakan balok kayu seberat antara 3 sampai 5 kilogram untuk menghabisi nyawa para korban.
"Jadi terkait alat sabit, tidak diakui (oleh tersangka). Dan yang digunakan alat untuk membunuh itu, itu berupa kayu," paparnya.
Sumani juga mengaku mendapatkan balok kayu itu dari sekitar lokasi rumah korban. Balok kayu itu langsung dibuang usai digunakan untuk membunuh empat orang sekeluarga tersebut.
"Kalau alat itu belum ditemukan memang. Jadi pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," jelasnya.
Selanjutnya pengakuan tersangka terkait motif di balik aksi sadisnya...
3. Ingin Menguasai Harta Korban
Selain membunuh korban, tersangka juga mengakui ada motif ingin menguasai harta korban. Kepada kuasa hukumnya, Sumani mengakui melakukan pencurian.
"Hasil wawancara dengan tersangka, pengakuannya motifnya adalah bila ingin menguasai harta benda dengan cara dia mencuri," jelas Dharmawan.
Dia menyebut kondisi kesehatan Sumani sudah membaik. Bahkan, Sumani sudah dipindakan dari ruang ICU ke ruang paviliun RSUD dr R Soetrasno Rembang.
"Dijaga ketat oleh personel kepolisian. Sehingga sudah mulai bisa berkomunikasi meskipun masih belum lancar sempurna," jelas Dharmawan.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Tim penyidik masih menunggu kondisi Sumani membaik untuk bisa dimintai keterangannya secara resmi.
"Penyidik belum minta keterangan. Sampai saat ini masih proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan. Semoga cepat sembuh tersangka, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan," jelas Kasat Rskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (15/2).
Dalam pembunuhan tersebut empat orang tewas yakni dalang Anom Subekti (60), istrinya Tripurwati (50), anak Alfitri Saidantina (13), dan cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Mayat keempat korban ditemukan di kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini