Mantan pegawai PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, Jateng, Puryanti, divonis bersalah karena penggelapan dana nasabah dengan total nilai Rp 4,6 miliar. Jumlah tersebut dia peroleh dari hasil korupsi selama 12 tahun.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengeksekusi aset-aset yang dimiliki Puryanti. Hasil lelang aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengurangi masa hukuman Puryanti.
Adapun dalam sidang putusan, Puryanti dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga diberi tambahan hukuman 5 tahun penjara jika tidak bisa mengembalikan uang hasil korupsi Rp 4,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir sidang kasasi pada Januari 2021 lalu, sudah putusan. Rencananya Puryanti akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Tapi proses eksekusi kita tetap jalan, lelang tetap jalan," kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, saat dihubungi detikcom, Senin (15/2/2021).
Saat ini Kejari Sukoharjo telah menyita sejumlah aset milik Puryanti, antara lain satu unit rumah, enam unit ruko, satu mobil dan dua sepeda motor. Dia akan berkoordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk proses pelelangan.
"Kita masih terus cari kemungkinan adanya aset lain. Hasil lelang dapat mengurangi masa hukuman pelaku," ujarnya.
12 tahun beraksi
Wanita yang mendekam di Lapas Wanita Semarang itu melancarkan aksi penyelewengan selama 12 tahun, yakni periode 2006-2018. Modusnya ialah mencatatkan uang nasabah secara manual sehingga tidak masuk ke dalam sistem.
"Pelaku ini mencatat pakai buku yang sebetulnya sudah tidak berlaku, jadi tidak masuk ke sistem. Walaupun memang ada sebagian yang dimasukkan ke dalam sistem," ujar dia.
Selain itu, Puryanti juga membuat kredit fiktif. Dia mencatatkan seolah-olah terdapat nasabah yang mengajukan kredit, padahal uang tersebut untuk dirinya.
"Ini terjadi selama 12 tahun dan dilakukan sendiri. Jabatan dia di sana saat itu sebagai orang nomor dua di bank. Dia juga pandai menenangkan nasabah, sehingga baru ketahuan," kata Tatang.
(mbr/sip)