Tak Terapkan Sanksi, Jateng Tunda Giliran Warga yang Tolak Divaksin Corona

Tak Terapkan Sanksi, Jateng Tunda Giliran Warga yang Tolak Divaksin Corona

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 13:25 WIB
Vaksin Virus Corona Menuju RI
Ilustrasi vaksin Corona. (Foto:Tim Infografis Fuad Hasim)
Semarang -

Pemprov Jawa Tengah tak memberi sanksi bagi warganya yang menolak disuntik vaksin virus Corona atau COVID-19. Pemprov Jateng akan menunda giliran orang yang menolak vaksin sembari memberikan edukasi.

"Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda)," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai rapat penanganan COVID-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Semarang, Senin (15/2/2021).

Ia menganggap orang yang menolak vaksinasi masih butuh edukasi dan pengertian. Maka sembari mengedukasi, nantinya mereka yang menolak bisa ditempatkan pada urutan vaksinasi pada akhir tahun, agar target vaksinasi terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," ujar Ganjar.

"Anggap aja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan musti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ganjar lebih memilih upaya menunda vaksinasi daripada memberikan sanksi, agar percepatan vaksinasi bisa tercapai. Menurutnya, sosialisasi lebih penting dibanding berdebat soal sanksi bagi warga yang menolak vaksin Corona.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," tegas Ganjar.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.

Berikut isi pasalnya:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Seperti dilihat, Minggu (14/2), sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads