3 Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Rembang

Round-Up

3 Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 13:57 WIB
4 orang sekeluarga ditemukan tewas di Rembang, Kamis (4/2/2021).
Evakuasi jasad 4 orang sekeluarga yang ditemukan tewas di Rembang, Kamis (4/2/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

3. Ingin Menguasai Harta Korban

Selain membunuh korban, tersangka juga mengakui ada motif ingin menguasai harta korban. Kepada kuasa hukumnya, Sumani mengakui melakukan pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil wawancara dengan tersangka, pengakuannya motifnya adalah bila ingin menguasai harta benda dengan cara dia mencuri," jelas Dharmawan.

Dia menyebut kondisi kesehatan Sumani sudah membaik. Bahkan, Sumani sudah dipindakan dari ruang ICU ke ruang paviliun RSUD dr R Soetrasno Rembang.

ADVERTISEMENT

"Dijaga ketat oleh personel kepolisian. Sehingga sudah mulai bisa berkomunikasi meskipun masih belum lancar sempurna," jelas Dharmawan.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Tim penyidik masih menunggu kondisi Sumani membaik untuk bisa dimintai keterangannya secara resmi.

"Penyidik belum minta keterangan. Sampai saat ini masih proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan. Semoga cepat sembuh tersangka, sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan," jelas Kasat Rskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (15/2).

Dalam pembunuhan tersebut empat orang tewas yakni dalang Anom Subekti (60), istrinya Tripurwati (50), anak Alfitri Saidantina (13), dan cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Mayat keempat korban ditemukan di kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads