Jabar Banten Hari Ini: KPK Geledah Rumah Bupati KBB-Pria Aniaya Balita Tangerang

Jabar Banten Hari Ini: KPK Geledah Rumah Bupati KBB-Pria Aniaya Balita Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 20:45 WIB
Pelaku penganiayaan balita di Tangerang.
Pelaku penganiayaan balita di Tangerang (Foto: Istimewa).
Bandung -

Sejumlah kabar menarik muncul dari Jabar dan Banten. Mulai dari kediaman pribadi Bupati Bandung Barat digeledah KPK hingga bocah dianiaya.

Berikut rangkuman berita dalam Jabar-Banten hari ini :

KPK Geledah Kediaman Bupati Bandung Barat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pribadi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021).

Tak cuma kediaman orang nomor satu di Bandung Barat yang didatangi, KPK didampingi pihak kepolisian turut menyambangi rumah milik Andri Wibawa yang tak lain merupakan anak Aa Umbara.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan detikcom, ada kurang lebih delapan orang anggota KPK yang masuk ke tiga rumah milik keluarga Umbara. Mereka mengawalinya dari rumah Aa Umbara lalu ke rumah Andri yang posisinya di dalam sebuah gang di depan rumah Umbara.

Ketua RW 02 Desa Lembang Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik keluarga Umbara Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui persis maksud kedatangan petugas KPK tersebut.

"Enggak tahu ada apa. Tapi memang betul ini rumah anak Pak Bupati, kalau rumah Pak Bupati yang di pinggir jalan," kata Pupung kepada wartawan.

Punpung mengaku kaget ada petugas KPK didampingi kepolisian mendatangi wilayahnya. Ia sendiri mendapatkan laporan dari warga yang menyebut ada keramaian.

"Sebelumnya enggak tahu (ada KPK) soalnya kan tidak ada pemberitahuan. Saya sendiri tahu dari warga makanya langsung ke sini," katanya.

Belum diketahui maksud dan tujuan petugas KPK mendatangi kediaman keluarga Aa Umbara untuk apa. Namun yang jelas Umbara dan anaknya saat ini memang tengah tersangkut kasus dugaan korupsi.

Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andri Wibawa.

Pada surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tertera Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Sekadar diketahui, Andri merupakan anak ke 4 Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Dalam Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Merunut rangkaian pemeriksaan terhadap Bupati Aa Umbara dirinya pertama diperiksa oleh KPK pada 10 September 2020. Lalu Aa Umbara juga kembali diperiksa KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

KPK sendiri membenarkan telah melakukan penggeledahan. Ada tiga tempat yang digeledah KPK. "Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeeldahan di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Bandung Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Adapun tiga lokasi yang didatangi KPK yakni Kantor Bupati Bandung Barat dan dua rumah kediaman pribadi pihak yang terkait dengan perkara ini. "Kantor Bupati Pemda Kabupaten Bandung Barat dan dua rumah kediaman pribadi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali.

Ali tak menjelaskan siapa saja pihak yang terkait dengan perkara ini yang kediaman pribadinya digeledah. Namun siang tadi telah dilakukan penggeledahan di kediaman Bupati Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa.

Ali tak menjelaskan lagi terkait penggeledahan dan perkara yang dimaksud. Pihaknya akan menginformasikan lagi perkembangan selanjutnya.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Ada 999 Makam di TPU Cikadut, Hanya 258 Positif Corona

Terungkap dari 999 makam yang berada di TPU Cikadut, tempat pemakaman khusus pasien COVID-19 di Bandung, hanya 258 yang terkonfirmasi positif Corona. Artinya sebanyak 741 makam bukan pasien COVID-19.

"Betul, itu data per 14 Maret," ujar Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya hal ini membuat banyak ahli waris yang mengajukan untuk pemindahan makam. Bambang menyatakan pemindahan makam bisa dilakukan namun harus memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

"Boleh dengan catatan yang dipindah itu ada keterangan dari rumah sakit, bahwa almarhum negatif COVID-19," ungkapnya.

Selain itu, jenazah yang dipindahkan harus diterima di tempat pemakaman barunya.

"Harus ada surat penerimaan dari tempat pemakaman baru, mau di kampung atau di malam keluarga," ujarnya.

Tak hanya itu, protokol kesehatan yang memindahkan jenazah itu harus memenuhi standar, pasalnya rentan menularkan penyakit.

"Kemudian harus memenuhi standar protokol kesehatan, kenapa seperti itu, karena usia mayat dalam proses pembusukan dalam satu tahun tuh, sehingga kesehatan yang membongkar, yang mengkafani dan memulasara dan yang mengangkut harus dijamin aman," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau agar ahli waris bersabar. Kalau pun ingin memindahkan jenazah keluarganya, satu atau dua tahun ke depan setelah proses pembusukan selesai.

"Saya mengimbau kepada ahli waris untuk bersabar, kalau bisa sampai dua tahun pemindahan itu. Kalau dua tahun kan tinggal tulang belulang dan proses tidak rentan dengan penyakit, karena kalau baru sebulan, tiga bulan, enam bulan sedang proses pembusukan sehingga berisiko menurut saya," imbaunya.

"Ini sekedar saran saya sebagai Kadistaru kepada ahli waris, tapi no problem," dia menambahkan.

Kecanduan Game, Ratusan Anak Direhabilitasi di RS Jiwa Cisarua

Kecanduan mengakses ponsel atau gawai pada anak-anak dan remaja semakin mengkhawatirkan. Buntutnya banyak dari anak-anak usia 11-15 tahun itu terpaksa menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

Berdasarkan catatan RSJ Cisarua pada bulan Januari hingga Februari 2021 ada 14 anak alami kecanduan gawai yang menjalani rawat jalan. Sementara pada 2020 rentang bulan Januari sampai Desember total ada 98 anak yang menjalani rawat jalan gegara kecanduan gawai.

Direktur Utama RSJ Cisarua Elly Marliyani mengatakan anak-anak yang tengah menjalani rawat jalan saat ini merupakan pasien yang murni mengalami gangguan adiksi gawai.

"Januari dan Februari ini ada 14 orang yang sedang menjalani rawat jalan. Mereka murni gangguan adiksi gawai, jadi yang dominan itu kecanduan internet di antaranya adiksi game," ujarnya kepada detikcom, Selasa (16/3/2021).

Sementara pada 2019 pihaknya belum merinci data anak yang kecanduan gawai. Namun dari catatan yang ada, setiap bulannya di tahun 2019 ada belasan anak yang menjalani rawat jalan dengan berbagai kategori.

"Adanya data komorbid, jadi itu gabungan antara anak mengalami gangguan jiwa lalu mereka mengalami adiksi games atau adiksi games lalu mereka alami gangguan jiwa. Rata-rata sebulan itu ada sekitar 11 sampai 12 orang," katanya.

Heboh Pria Aniaya Balita di Tangerang

Pria inisial AS (27) ditangkap jajaran kepolisian Polresta Tangerang karena telah memukuli anak yang masih balita berusia 2 tahun 4 bulan. Videonya viral di Tangerang dan mendapatkan kecaman.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi membenarkan telah menangkap pelaku AS warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Ia adalah orang yang ada di video saat memukul korban anak.

"Benar sudah ditangkap oleh Unit Opsnal PPA, pelaku diamankan di rumahnya dan hasil interogasi benar telah melakukan kekerasan ke korban sesuai di video," kata Edy Sumardi dikonfirmasi melalui seluler di Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Pemukulan ke korban anak dilakukan pelaku pada akhir Februari lalu. Kejadian itu bermula dari pelaku membawa main anak dari kakak pacarnya ke rumahnya.

Saat bermain, korban menjatuhkan HP miliknya dan tersulut emosi. Di sana, pelaku langsung memukul korban di bagian perut beberapa kali hingga membuat korban lemas. Pemukulan ini pun direkam pelaku.

Video itu baru diketahui pacarnya dan langsung melaporkan pada orang tua korban. Tidak lama, kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Pelaku diamankan di Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap juga motif yang dilakukan oleh pelaku. Ia merekam aksi pemukulan untuk dipertontonkan kembali ke si anak jika membuat ulah.

"Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera, jadi kalau nanti nangis lagi atau melempar (handphone) dipertunjukkan HP (handphone) itu," kata Wahyu dalam keterangan ke wartawan di Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Tersangka emosi karena si anak menangis. Saat itu, tersangka tengah tidur dan dibangunkan korban. Balita ini merupakan anak dari kakak pacar pelaku.

"Ternyata korban pengen buang air besar, kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan handphone tersangka ke korban dan HP-nya terlempar," ujar Wahyu.

Kejadian penganiayaan anak tersebut berlangsung 28 Februari 2021, pukul 13.30 WIB. Keluarga mengetahui video itu dari bibi korban yang berpacaran dengan tersangka. Mereka kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (15/3). Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Pukul 17.00 WIB, Polresta bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang masuk wilayah hukum Polsek Pasar Kemis," kata Wahyu.

Hoaks Video Sejoli Mesum 'Parakan 01' Menikah

Video pernikahan anak di bawah umur yang disebut-sebut sejoli yang mesum di latar tembok bertulis 'Parakan 01' dipastikan hoaks. Kapolres Serang AKBP Mariyono menegaskan video pernikahan yang tersebar itu bukan sejoli.

"Hoaks itu, kelihatan hoaks kok," kata Mariyono dikonfirmasi detikcom di Serang, Selasa (16/3/2021).

Kapolres merasa heran dengan maraknya video anak yang menarasikan mereka sudah menikah. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebar pertama video saat muda-mudi itu melakukan aktivitas seksual dengan latar belakang tembok bertuliskan 'Parakan 01'.

"Bahwa itu hoaks dan pelaku penyebaran video masih lidik," ucapnya.

Sebelumnya, Camat Jawilan Agus Saepudin mengatakan bahwa keluarga masing-masing anak sepakat agar mereka meneruskan sekolah.

"Kemarin kunjungan bersama, banyak saran dan masukan akhirnya keluarga sepakat untuk tidak dinikahkan, tetap melanjutkan sekolah," kata Camat Jawilan Agus Saepudin dikonfirmasi detikcom.

Mereka juga terus didampingi secara psikologis karena masih memiliki masa depan. Saat ini keduanya masih duduk di tingkat SMP dan akan disekolahkan ke pondok pesantren.

Keluarga memang sepakat awalnya akan menikahkan keduanya. Namun, atas saran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres Serang agar hal itu ditunda dan mempertimbangkan masa depan mereka.

"Memang awalnya dua keluarga musyawarah secara kekeluargaan dan disepakati untuk dinikahkan, diingatkan bahwa dua-duanya sama-sama kelas 2 SMP. Dua-duanya masih punya semangat belajar, kemarin dianjurkan untuk tidak melangsungkan pernikahan," tutur Agus.

Halaman 2 dari 5
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads