Jl Raya Legok di Kabupaten Tangerang rusak, warga menengarai kerusakan itu karena truk-truk besar lewat tak kenal waktu, siang dan malam. Padahal, ada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang yang melarang truk besar melintasi Jl Raya Legok di siang hari.
Berdasarkan pantauan detikcom Do Your Magic di Jl Raya Legok, truk-truk besar dengan sumbu lebih dari dua melintas di siang bolong. Adapun kondisi permukaan jalan sudah terlihat rusak di berbagai titik.
Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang telah ditandatangani oleh Bupati A Zaki Iskandar pada 13 November 2018. Dokumen didapat detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Perbup itu melarang truk-truk besar melewati Jl Raya Legok di siang bolong. 'Truk-truk besar' yang dimaksud di sini adalah truk di atas golongan II. Berikut adalah penggolongan truk berdasarkan Perbup tersebut:
Golongan jenis kendaraan bermotor:
Golongan I: sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus
Golongan II: truk dengan 2 gandar/sumbu roda
Golongan III: truk dengan 3 gandar/sumbu roda
Golongan IV: truk dengan 4 gandar/sumbu roda
Golongan V: truk dengan lima gandar/sumbu roda atau lebih
![]() |
Berikut adalah pasal dalam Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 yang melarang truk-truk di atas golongan II melintasi jalanan Kabupaten Tangerang pada siang hari, termasuk untuk Jl Raya Legok yang kini rusak. Truk-truk besar hanya boleh melintas pada puku 10 malam hingga jam 5 subuh.
Pasal 3
(1) Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk barang Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui.
Pasal 4
Pembatasan waktu operasional Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
b. Ternak
c. Hantaran pos dan uang
d. Pangan pokok terdiri atas:
1. Beras
2. Terigu
3. Jagung
4. Gula
5. Sayur dan buah-buahan
6. Daging
7. Ikan
8. Minyak sayur
9. Susu
10. Telur
11. Garam
12. Kedelai
13. Bawang merah
14. Cabe
15. Daging ayam ras
Sebelumnya, warga pengguna jalan yang diwawancarai detikcom menengarai kerusakan jalan ini disebabkan oleh beban jalan yang kelewatan. Truk-truk besar selalu melintasi jalan ini tanpa kenal waktu, dari pagi hingga dini hari. Warga ingin agar pembatasan melintasnya truk diterapkan supaya permukaan jalan tidak cepat rusak.
"Kalau saya kepengin semisal aturannya malam, sebaiknya malam saja ya (truk boleh lewat), karena ini (kerusakan jalan) sangat menganggu. Apalagi skala truk yang melewati jalan cukup tinggi sehingga menyebabkan rusaknya jalan," ujar Ruslianto, warga yang beprofesi sebagai ojek pangkalan, saat diwawancarai di Jl Legok, Sabtu (13/3) lalu.
Masalah truk-truk over tonase (kelebihan beban) yang melintasi jalan dan bikin jalan rusak itu sudah dikeluhkan Gubernur Banten, setahun lalu. Saat itu, dia menanggapi kerusakan akibat sebab serupa di ruas Jl Jawilan-Cikande, Jl Cikande-Rangkasbitung, Jl Raya Legok (Kabupaten Tangerang), dan Jl Raya Anyer.
"Ancur itu jalan di Jawilan, Cikande, bahkan jalan-jalan di Lebak yang jalan nasional pada turun (ambles)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, 27 Februari 2020 lalu.
![]() |
Menurut Wahidin, kendaraan truk over tonase di atas 60 ton yang merusak jalan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan. Termasuk pembayaran pajak yang dikeluarkan mereka.