Jabar Populer Sepekan: Demo Omnibus Law Ricuh-RK 'Disapa' Annisa Yudhoyono

Jabar Populer Sepekan: Demo Omnibus Law Ricuh-RK 'Disapa' Annisa Yudhoyono

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 21:05 WIB
Demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung kembali ricuh. Aksi saling lempar terjadi di lokasi kejadian.
Aksi demontrasi berujung ricuh di depan Gedung Sate, Kamis (8/10). (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Buat Konten Hoaks, Kenneth William Diciduk

Pemuda Bandung Kenneth William membuat konten video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ hingga tak berakhlak. Kenneth ditangkap saat mau bikin video lain oleh sekuriti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Rasiqin mengatakan ada lebih dari satu konten yang dibuat pemilik akun itu di TikTok terkait masjid Persis. Video pertama yang menunjukkan masjid Pesantren Persis di Pajagalan menyetel musik, konten tanya jawab dan video terakhir yang diduga akan dibuat namun tertangkap lebih dulu oleh sekuriti.

"Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh sekurit pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian sekuriti pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/10/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Zamzam, saat diamankan, pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, dia akhirnya mengakui akan konten-konten video yang dibuatnya.

"Pada awal mula ditanya oleh sekuriti, pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya," tuturnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Kenneth sengaja membuat video TikTok itu guna meraup follower di media sosial. "Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," ucap Ulung.

Menurut Ulung, dengan bertambahnya follower tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," ucapnya.

KWS sendiri dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ancaman penjara enam tahun," kata Ulung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads