Vonis Anak Bupati Majalengka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dengan hukum kurungan penjara 1 bulan 15 hari.
"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari," kata Hakim Ketua Eti Koernniati saat membacakan amar putusan di PN Majalengka Jalan Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses persidangan, Eti menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak bupati Majalengka tersebut.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya," kata Eti.
Selain kurungan penjara, Eti juga membacakan tentang pancabutan izin penggunaan senjata terhadap Irfan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini