Berita Hari Ini di Jabar: Manusia Gorong-gorong dan Mahasiswi Telkom Diduga Dicabuli

Berita Hari Ini di Jabar: Manusia Gorong-gorong dan Mahasiswi Telkom Diduga Dicabuli

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Des 2019 18:27 WIB
(Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)

Vonis Anak Bupati Majalengka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dengan hukum kurungan penjara 1 bulan 15 hari.

"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari," kata Hakim Ketua Eti Koernniati saat membacakan amar putusan di PN Majalengka Jalan Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam proses persidangan, Eti menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak bupati Majalengka tersebut.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya," kata Eti.

Selain kurungan penjara, Eti juga membacakan tentang pancabutan izin penggunaan senjata terhadap Irfan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads