Hakim Cabut Izin Penggunaan Pistol Anak Bupati Majalengka

Hakim Cabut Izin Penggunaan Pistol Anak Bupati Majalengka

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 30 Des 2019 16:54 WIB
Sidang anak bupati Majalengka. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Majalengka - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, divonis kurungan penjara selama satu bulan 15 hari. Irfan melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) milik Irfan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Kopsah yang juga selaku hakim dalam persidangan pembacaan putusan anak bupati Majalengka, mengatakan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pencabutan izin senpi.

"Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengusai senjata tersebut," ucap Kopsah usai sidang pembacaan tuntutan di PN Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kopsah mengatakan majelis hakim akan memusnahkan senpi milik anak bupati Majalengka. Sekadar diketahui, Irfan menggunakan pistol kaliber 9 milimeter bernomor K4266. Pistol yang digunakan Irfan itu teregister oleh Kapolda Jabar dengan nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkan. Irfan memiliki izin menggunakan senjata hingga 2020.

Saat ditanya mengenai lamanya waktu pencabutan izin penggunaan senpi, Kopsah menyebut hal itu kewenangan polisi. "Karena majelis hakim tidak sampai situ. Itu kewenangan pihak lain, institusi lain. Dalam jangka berapa tahun atau bulan majelis tidak menentukan," ujar Kopsah.


Tonton juga Polisi Tahan Anak Bupati Majalengka Atas Kasus Penembakan :



Di tempat yang sama, JPU Kejari Majalengka Agus Robani mengatakan pencabutan izin penggunaan senjata itu sesuai dengan tuntutannya. "Hakim sependapat ada pencabutan izin senjata," katanya.

Agus menjelaskan pencabutan perizinan penggunaan senjata itu disesuaikan dengan masa berlaku kartu izin yang dipegang oleh anak bupati Majalengka tersebut. "Ya sesuai izin yang berlaku," ucap Agus.


Majelis Hakim PN Majalengka memvonis anak bupati Majalengka dengan kurungan penjara 1 bulan 15 hari. Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Eti Koerniati. Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Irfan dengan pasal 360 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara dua bulan.

"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari," tutur Eti saat membacakan amar putusan di PN Majalengka.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads