Korupsi Massal DPRD Malang, Ini Beban KPU

Pilwali Malang 2018

Korupsi Massal DPRD Malang, Ini Beban KPU

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 09:38 WIB
19 anggota DPRD Kota Malang korupsi massal/File
Malang - KPU Kota Malang punya beban berat menyukseskan Pilwali Malang 2018. Di tengah masa kampanye berjalan, korupsi massal terungkap, setelah penetapan 19 tersangka. Dua di antaranya calon wali kota Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban.

Target KPU, partisipasi masyarakat tembus lebih dari 70 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka ini cukup berat saat korupsi massal melibatkan dua kandidat yang berebut kursi wali kota.

"Memang cukup berat, kita (KPU) memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, soal kasus yang tengah ditangani KPK," ungkap Ketua KPU Kota Malang Zaenudin kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).


Apakah dua cawali itu, masih bisa mengikuti proses Pilwali hingga pencoblosan ? Zaenuddin menjawab bisa dan sah.

"Kalau ditanya masih bisa mengikuti proses Pilkada, kami tegaskan bisa dan sah," tandas Zaenudin.

Anggota DPRD Kota Malang saat diperiksa KPK/Anggota DPRD Kota Malang saat diperiksa KPK/ Foto: Muhammad Aminudin


Hal ini berdasarkan Peraturan KPU terbaru, terkait penggantian calon dalam Pilkada. Disebutkan, kata Zaenudin, penggantian bakal calon dan calon bisa dilakukan karena beberapa hal.



Pertama, bila dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua berhalangan tetap. Seperti meninggal dunia, tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen dan terakhir dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penggantian dapat dilakukan, sampai tahap verifikasi bakal calon, atau sebelum penetapan calon sampai 30 hari sebelum pencoblosan," bebernya.

Ditambahkan Zaenudin, jika tengah berjalan sebuah proses hukum. Maka calon yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum pencoblosan, parpol tidak dapat mengusulkan calon pengganti.


"Dan KPU wajib mengumumkan kepada masyarakat," urainya.

KPK Geledah Kediaman Wali Kota Malang Non Aktif/KPK Geledah Kediaman Wali Kota Malang Non Aktif/ Foto: Muhammad Aminudin


Berikut isi aturan mengenai penggantian calon dalam Pilkada, yang dikirim Zaenudin kepada detikcom.

Penggantian Calon Dalam Pilkada:


(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b. berhalangan tetap;
- Meninggal Dunia (dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat)
- Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen
(dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.)
c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam angka (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon;
b. sebelum penetapan Pasangan Calon; atau
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.


(3) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan:
a. calon Walikota menjadi calon Wakil Walikota; atau
b. calon Wakil Walikota menjadi calon Walikota.

Rumah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Digeledah KPK/Rumah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Digeledah KPK/ Foto: Muhammad Aminudin


(4) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik DAN tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.

(5) dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti,


(6) dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 5 , KPU Kota Malang wajib mengumumkan kepada masyarakat.

Pilwali Malang diikuti oleh tiga paslon. Nomor urut 1 Ananda Yaqud Gudban-Ahmad Wanedi yang diusung PDIP, PAN, PPP, Hanura. Paslon nomor urut 2 Moch Anton-Syamsul Mahmud diusung PKB, PKS, Gerindra, serta Perindo dan paslon urut 3 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.

Tahapan Pilwali Malang memasuki masa kampanye hingga masa tenang menjelang pencoblosan 26 Juni 2018 mendatang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.