Pada awalnya, proyek jembatan Kedungkandang mulai berjalan pada 2013, dengan pembebasan lahan serta pemasangan besi penyangga. Namun sampai kepemimpinan Peni Suparto proyek tersebut mangkrak, dan baru berjalan kembali pada masa kepemimpinan Anton di 2014.
Perencanaan kembali melanjutkan proyek jembatan Kedungkandang yang dirancang Pemkot Malang. Namun dalam waktu bersamaan Polres Malang Kota menangani dugaan korupsi di dalamnya. Kasusnya mengambang hingga mempengaruhi pembahasan di APBD.
BACA JUGA: Korupsi Massal di Kota Malang
Tetapi dalam pembahasan APBD 2015 hingga perubahannya, rencana proyek digulirkan dengan alokasi anggaran Rp 30 miliar. Tahun berikutnya, proyek dilanjutkan dengan alokasi anggaran Rp 98 miliar dengan target proyek selesai.
KPK mengendus adanya kongkalikong antara Pemkot Malang dalam hal ini mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo dengan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, keduanya kini menjadi terdakwa kasus suap pembahasan APBD-Perubahan 2015.
Lembaga anti rasuah itu menetapkan Jarot serta Arief sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, sekaligus Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman. Bersamaan KPK menemukan istilah pokok pikiran (pokir) yang diduga sebagai upaya memuluskan pembahasan APBD-Perubahan 2015, yang di dalamnya juga terdapat perencanaan proyek jembatan Kedungkandang.
Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta untuk pembahasan APBD-P 2015 yang juga melibatkan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, dan suap dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta, untuk penganganggaran proyek jembatan Kedungkandang tahun 2016 sebesar Rp 98 miliar, di tahun 2015.
Pada pertengahan Agustus 2017, KPK menggeledah ruang kerja wali kota Moch Anton, Sekda, serta wakil wali kota Sutiaji, gedung DPRD serta kediaman Anton, ketua DPRD.
Selanjutnya pemeriksaan maraton terhadap puluhan anggota DPRD dilakukan KPK. Sampai sore kemarin, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dua diantaranya cawali Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban, beserta 17 anggota DPRD lain. Mereka disangka menerima hadiah dari Anton dalam pembahasan APBD-Perubahan 2015. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini