Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melempar candaan saat sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. Dalam candaannya itu hakim MK mengungkit Manchester United (MU) yang dibantai oleh tim tuan rumah Crystal Palace dalam lanjutan Liga Inggris.
Adalah Hakim MK Arsul Sani yang melemparkan candaan itu. Dia berkelakar kepada Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin soal MU dibantai 4-0 oleh Crystal Palace dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Mulanya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempersilakan Arsul Sani untuk memimpin perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Arsul Sani pun mengambil alih. Dia kemudian meminta Afif untuk semangat meskipun MU kalah.
"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," canda Arsul yang mengundang tawa peserta sidang.
Arsul kemudian mengatakan jika perkara yang dimohonkan oleh Sumarjono merupakan derby PHPU. Hal itu, kata Arsul, lantaran permohonan tersebut merupakan sengketa internal.
Perkara tersebut merupakan PHPU sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. KPU menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil tersebut dengan perolehan 4.302 suara.
Namun, Sumarjono mengajukan gugatan. Menurutnya, seharusnya dirinyalah yang menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
"Perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja derby PHPU lah ya. Derby PHPU seperti MU dengan City, atau Intermilan dan AC Milan," kata Arsul.
Arsul lalu menegur kuasa hukum pemohon dan pihak terkait lantaran tertulis dengan nama yang sama. Padahal, kata dia, seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
"Ini yang jadi kuasa pemohon dan pihak terkait kok sama saja? Mungkin tidak kita permasalahkan dari konteks aturan MK ini, tapi dari sisi kode etik advokat saya kira karena itu sengketa interpreter adversarial PHPU ini, barang kali ke depan harus dipikirkan," ujar Arsul.
"Kalau pun ada dalam satu tim hukum, ya dibagilah. Siapa yang mau jadi kuasa pemohon siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tapi tida kemudian kuasanya ter-list sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan pihak terkait," imbuh dia.
(lir/lir)