Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan

Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pelecehan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 17:09 WIB
Tangkapan Layar Situs Interpol (Dok. Interpol)
Tangkapan Layar Situs Interpol (Dok. Interpol)
Jakarta -

Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Ahmad Al Misry merupakan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.

"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran. Dia menyebutkan Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.

"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," jelasnya.

Dalam situs Interpol, Syekh Ahmad Al Misry memakai nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed. Kini dia telah masuk daftar buron internasional.

Dalam data tersebut, Syekh Ahmad Al Misry tercatat berusia 39 tahun, berkebangsaan Indonesia dan lahir di Kalyubiya, Mesir. Interpol juga menuliskan tindak pidana yang menjeratnya, yakni perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan pada laman itu.

Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu oleh Bareskrim Polri atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.

Simak juga Video: Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap-Ditahan Otoritas Mesir

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)


Berita Terkait