Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berkelakar terkait perselisihan antara Partai NasDem dan PAN dalam sengketa hasil Pemilu 2024. Saldi mengatakan kedua partai politik (parpol) itu telah berbeda pendapat saat Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang PHPU Pileg panel 2 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Perkara yang disidangkan ialah perkara nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PAN selaku pemohon dan NasDem selaku pihak terkait.
"Ini NasDem vs PAN, ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok apa-apa," canda Saldi yang disambut tawa peserta sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PAN merupakan salah satu parpol pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan, NasDem ialah parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam perkara tersebut, PAN mempermasalahkan 2.955 potensi suara tidak sah pada 7 TPS di 6 desa, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akibat masalah daftar pemilih. Menurutnya, hal itu mengakibatkan PAN berada di posisi 8 parpol dengan suara terbanyak di dapil Jateng X itu, sedangkan dapil itu hanya memiliki 7 alokasi kursi di parlemen.
Dalam perolehan suara yang ditetapkan KPU, PAN mendapatkan 121.128 suara. Kemudian, PKS berada di posisi ketujuh, mendapat 122.066 suara dan selisih 938 suara dengan PAN. Selanjutnya, NasDem di posisi keenam mendapatkan 123.092 suara dan selisih 1.964 suara dengan PAN.
Maka artinya, jika 2.055 potensi suara tidak sah yang didalilkan PAN dikabulkan oleh MK, posisi NasDem pun akan terdampak. Sebab itu, NasDem mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum NasDem, Ardyan, mengatakan jika PAN tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh mereka, baik kepada KPU atau Bawaslu. Ardyan pun meminta MK untuk menolak permohonan PAN.
"Oleh karenanya, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka kami pihak terkait memohon kepada MK pertama dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pihak terkait. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Saldi lalu menilai jika perkara yang disidangkan itu unik. Hal itu, kata dia, lantaran perkara tersebut memperebutkan kursi keenam, dan bukan kursi ketujuh atau terakhir.
"Ini memang agak sedikit berbeda polanya. Kalau di beberapa permohonan sebelumnya, selalu berebutnya kursi terakhir," kata dia.
"Tetapi ini nggak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan. Kita akan dengarkan keterangan semuanya," imbuh dia.
Simak Video 'Hakim MK Heran PAN Vs NasDem Perebutkan Kursi Keenam DPR Dapil Jateng X':