Jakarta - MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan mulai diberlakukan pada APBN 2028.
Foto
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. MK menegaskan pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A










































