Bagaimana Cara Cek TPS Pemilu 2024? Simak Informasinya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 16:58 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemilu 2024 akan berlangsung pada bulan Februari. Saat hari pemilihan, pemilih akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di surat suara.

Lalu, bagaimana cara mengecek TPS untuk Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.

Pengertian TPS

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.

TPS Pemilu adalah tempat di mana para pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap TPS memiliki Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.

Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho)

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024. Bagaimana caranya?

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Apa itu DPT?

Mengutip dari PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Pemilih harus memastikan namanya tercantum dalam DPT sebagai syarat memilih saat Pemilu 2024. Ini cara cek DPT secara online.

  • Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Kemudian, pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses di cekdptonline.kpu.go.id
  • Lalu, akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Pastikan nomor yang dicantumkan sudah benar
  • Berikutnya, klik 'Pencarian'
  • Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan nomor TPS sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.

Demikian informasi cara cek TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'Melihat Lagi Wanti-wanti Jokowi soal Pemilu 2024':






(kny/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork