E-Voting dan Masa Depan Pemilu
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

E-Voting dan Masa Depan Pemilu

Rabu, 10 Jun 2026 10:19 WIB
Supriatmo Lumuan
Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu atau Pilkada
Foto: Ilustrasi pemilu (Freepik/freepik)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Dalilnya adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan dan menekan biaya yang dikeluarkan oleh partai politik.

Sebagai sebuah ide dan ikhtiar memperbaiki kualitas pemilu, gagasan ini perlu jadi bahan dan tema yang perlu diperdalam di tengah proses pembahasan revisi undang-undang pemilu yang akan berproses di DPR.

Dari sisi penggunaan e voting, bukanlah sesuatu yang baru dalam praktek pemilu di berbagai negara. Kalau kita menengok Sejarah penggunaan e-voting diberbagai belahan dunia, misal Amerika Serikat dan India yang telah menggunakannya dalam pelaksanaan pemilu mereka, dengan berbagai problematikanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks Indonesia, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dalam kurun waktu 2013 hingga 2020, terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten yang melaksanakan pilkades menggunakan e-voting. Beberapa daerah yang menerapkan e-voting antara lain Sleman, DI Yogyakarta; Mojosongo, Jawa Tengah; Barito Kuala, Kalimantan Selatan; dan Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dari data di atas, harusnya kita optimis dengan penggunaan e-voting dalam pemilu mendatang. Karena, secara faktual ada kelebihan yang menguntungkan ketika kita menggunakan e-voting dalam proses pungut hitung. Pertama, Penggunaan teknologi akan mampu meminimalisir surat suarah tidak sah. Sebagai contoh pilpres 2024, surat suara tidak sah berjumlah 4.194.536, bahkan dalam pemilu legislatif lebih fantatis sebanyak 15.883.845 surat suara tidak sah (Data KPU).

Ini belum termasuk surat suara rusak dan surat suara keliru di coblos. Artinya dengan intervensi teknologi melalui penggunaan e-voting kita bisa menghilangkan surat suara tidak sah, surat suara rusak, dan surat suara keliru dicoblos.

Kedua, kalau kita belajar dari pengalaman pemilu 2024, penyebab dari banyaknya pemungutan suara Ulang (PSU) pada saat pungut hitung, salah satunya disebabkan oleh orang yang tidak berhak memilih di TPS tersebut, tetapi diberi kesempatan oleh petugas untuk memilih. Dengan penggunaan teknologi dalam proses pungut hitung, orang yang tidak terdaftar di TPS tersebut secara otomatis akan tertolak oleh sistem, walaupun diberi kesempatan oleh petugas TPS. Artinya dengan e-voting kita bisa menutup celah terjadinya PSU dari kesalahan orang menggunakan hak pilih di TPS yang dia tidak terdaftar.

Lalu, pertanyaannya apakah e-voting dengan berbagai manfaatnya dan banyak pilkades yang sukses menggunakannya, sudah relevan digunakan pada pemilu mendatang? tentu ini bukanlah pertanyaan yang mudah di jawab dengan sederhana, karena pemilu bukan hanya soal mencoblos di bilik suara. Penggunaan e-voting harus mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi tantangan nyata pemilu kita saat ini. Jangan sampai penggunaannya tidak menyelesaikan masalah yang selama ini sering terjadi saat pungut hitung.

Memperkuat TPS

Manfaat paling substansial dari penggunaan e-voting adalah agar pungut hitung lebih sederhana dan murah. Namun, faktanya tidak semudah membayangkan mengubah metode mencoblos dari cara konvensional ke penggunaan teknologi, tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan, misalnya kepercayaan publik soal teknologi yang digunakan (kasus belanda), pemilih lansia yang cenderung kurang menyukai penggunaan teknologi (kasus Amerika), serta pengetahuan masyarakat kita soal cara mengoperasikannya, masih menjadi tantangan. Karena, jangan sampai terjadi pendampingan massal pemilih di TPS, disebabkan kurangnya pemahaman cara mengoperasikan teknolog, khususnya di wilayah pedesaan dan pedalaman.

Secara faktual, pemilu 2024 yang menggunakan surat suara konvensional saja kita masih banyak menemukan masyarakat yang kesulitan mencoblos. Sehingga, penguatan kemampuan mengoperasikan e-voting di KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilu adalah keharusan, karena merekalah yang paling depan mengoperasikan teknologi e-voting di TPS.

Dalil dasarnya, pemilu adalah proses di TPS. Kalau di TPS selesai, maka 90% pelaksanaan pemilu selesai. Bahkan, kalau kita merujuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pada pelaksanaan pemilu 2024, sebagai besar sengketa pemilu yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah persoalan-persoalan yang ada di TPS, misalnya perintah penyandingan suara, penghitungan suarat suara ulang, dan pemungutan suara ulang.

Artinya penggunaan e-voting harus dibarengi dengan kualitas yang mumpuni dari petugas paling depan penyelenggara pemilu (KPPS). Penggunaan e-voting yang dibarengi dengan kemampuan yang mumpuni bukan hanya membuat pemilu menjadi sederhana dan murah, tetapi juga jadi benteng untuk mengurangi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Pengawasan Pungut Hitung

Kasus di Belanda yang menghentikan penggunaan e-voting, karena dianggap berpotensi terjadi manipulasi hasil pemilu, harus jadi pelajaran sebelum kita betul-betul menggunakan e-voting sebagai alat mengkonversi suara menjadi jabatan.

Salah satu hal yang penting sebelum penggunaan e-voting adalah bagaimana akses pengawasan soal proses dan hasil pemilu. Akses publik untuk mendapatkan informasi soal proses dan hasil pemilu adalah bagian paling penting mewujudkan transparansi dan merawat kepercayaan publik soal integritas pemilu.

Akses pengawasan baik bawaslu, partai politik, dan masyarakat adalah kata kunci untuk memastikan kemurnian suara dan hasil dapat dipertanggung jawabkan. Akses pengawasan menjadi tantangan dalam penerapan e-voting, karena kepercayaan publik soal hasil pemilu adalah syarat utama diterimanya perhitungan suara oleh teknologi.

Secara teknis harus ada pengaturan mekanisme bagaimana pengawasan Bawaslu, parpol, dan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Karena, harus di akui bahwa salah satu faktor suksesnya pelaksanaan pemilu selama ini karena disebabkan keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan mulai dari TPS sampai pleno berjenjang. Kehati-hatian dalam penerapan e-voting menjadi penting agar penggunaan teknologi bisa menjadi alat mengurai kerumitan yang selama ini menjadi persoalan mendasar dalam setiap pelaksanaan pemilu.

E-Voting dan Masa Depan Pemilu

Di sisi lain, penggunaan teknologi harus dilihat sebagai upaya mencari jalan keluar dari kerumitan dan biaya mahal yang harus di tanggung, bukan hanya oleh partai tetapi juga negara. Namun, e-voting juga menyimpan potensi masalah yang kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi bom waktu yang meruntuhkan kepercayaan publik soal hasil pemilu.

Suksesnya penggunaan e-voting di beberapa daerah dalam pelaksanaan pilkades bisa menjadi salah satu jalan menaikkan level penggunaan e-voting ke panggung nasional. Berbagai tantangan penggunaan e-voting tak boleh menghalangi kita untuk merekonstruksikannya dalam pemilu mendatang.

Salah satu yang bisa kita jadikan contoh adalah Estonia yang sukses melaksanakan pemilu dengan menggunakan e-voting. Bahkan penelitian yang dilakukan oleh Ulle Martens (2006), menunjukkan bahwa sikap publik Estonia terhadap e-voting adalah positif. Tidak ada kasus pengadilan dan peneliti tidak memiliki informasi tentang pembelian suara dalam sistem e-voting (berbeda dengan pemilihan secara konvensional). Best practice penggunaan e-voting di Estonia harus jadi spirit kita, bahwa penggunaan teknologi dalam pemilu sangat mungkin dilakukan selama dikelola secara profesional dan berintegritas.

Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia? Menurut penulis minimal dua hal yang harus dipersiapkan dalam rangka penggunaan e-voting. Pertama, memperkuat profesionalitas dan integritas KPU. Penggunaan e-voting adalah tanggung jawab KPU sebagai pelaksana teknis pemilu, sehingga kemampuan mengoperasikan serta mensosialiasikan kepada publik secara profesional sangat menentukan sukses tidaknya penggunaan e-voting.

Sumber daya KPU secara kelembagaan menjadi taruhan bangsa ini, ketika kita ingin menggunakan teknologi dalam proses pungut hitung. Selain profesionalisme, integritas menjadi hal yang paling penting dimiliki oleh KPU secara kelembagaan. Integritas KPU secara kelembagaan adalah jaminan mutlak di terimanya hasil pemilu oleh masyarakat. Integritas dan kepercayaan publik adalah satu tarikan napas dalam merekonstruksi pemilu yang kredibel. Bahkan, kalau kita membaca kenapa Belanda menghentikan menerapkan e-voting, karena disebabkan kepercayaan publik yang runtuh atas hasil pemilu.

Kedua, kita bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh India dalam penggunaan e-voting yang secara bertahap menggunakan e-voting dari pemilu local atau dalam jumlah yang terbatas sebelum digunakan secara nasional. Artinya, success story di beberapa daerah yang sudah menggunakan e-voting dalam pilkades adalah modal yang sangat positif untuk menaikkan levelnya ke tingkat kabupaten dalam pemilu ke depan.

Misalnya, di tetapkan salah satu kabupaten dalam pemilu mendatang untuk menggunakan e-voting sebagai pilot project mempelajari berbagai problematikanya. Mempersiapkan penggunaan e-voting secara bertahap, adalah langkah paling rasional menerapkannya dalam pemilu ke depan, sambil terus memperbaiki kelemahannya. Langkah ini penting kalau kita sungguh-sungguh ingin mempersiapkan pemilu ke depan lebih murah dan sederhana.

Supriatmo Lumuan. Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2023-2028.

(rdp/imk)


Berita Terkait