Apa itu DPTb Pemilu? Data setiap pemilih Pemilu akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data-data dalam DPT telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Namun, di samping DPT, ada juga istilah DPTb Pemilu yang berkaitan dengan data pemilih Pemilu. Apa itu DPTb? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
Kepanjangan DPTb Pemilu
Informasi DPTb Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. DPTb adalah kepanjangan dari Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
![]() |
Kriteria Pemilih dalam DPTb
Ada alasan tertentu mengapa pemilih Pemilu masuk kategori DPTb yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam.
Prosedur Pemasukan Data ke DPTb
Sebelum memilih saat Pemilu, pemilih harus memenuhi beberapa syarat untuk memasukkan data ke DPTb. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Pemilih harus menunjukkan KTP-elektronik atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU.
- Pemilih melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Apabila tidak dapat memenuhi dua prosedur sebelumnya, pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-eleltronik atau Surat Keterangan.
- Formulir Model A.5-KPU DPTb Pemilu memuat informasi:
a. identitas Pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal pemilih
b. alamat dan TPS tujuan
c. jenis surat suara yang diterima oleh pemilih
Simak juga 'Wanti-wanti Jokowi ke Bawaslu: Awasi Penyusunan DPT!':