Pengawas TPS Berjumlah Berapa? Ini Aturan, Tugas, dan Kewajibannya

ADVERTISEMENT

Pengawas TPS Berjumlah Berapa? Ini Aturan, Tugas, dan Kewajibannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 21 Jan 2023 18:59 WIB
Pengawas TPS berjumlah berapa? Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemungutan suara Pemilu.
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pengawas TPS berjumlah berapa? Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum (pemilu). Biasanya, ada pengawas di setiap TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

Lalu, apa sebenarnya tugas pengawas TPS? Bagaimana sistem pemilihan pengawas TPS? Simak informasi di bawah ini.

Apa Itu Pengawas TPS?

Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemungutan TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah singkatan dari Pengawas Pemilu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Pengawas TPS berjumlah berapa? Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemungutan suara Pemilu.Pengawas TPS berjumlah berapa? Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemungutan suara Pemilu. (Foto: Karin/detikcom)

Pengawas TPS Berjumlah Berapa?

Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Lantas, berapa jumlah Pengawas TPS? Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT