Melembagakan Pemilu yang Subtantif
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Melembagakan Pemilu yang Subtantif

Rabu, 17 Jun 2026 09:58 WIB
Agus Hilman
Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi pemilu (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Elections is not an event but a process. Kata-kata ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Kenya, David Maraga disela membacakan putusan mahkamah terhadap hasil Pemilu Kenya pada 1 September 2017. Kalimat simpel tapi mendalam itu seolah tidak hanya menampar wajah demokrasi elektoral Kenya, tapi juga dunia. Maraga ingin menegaskan bahwa Pemilu seharusnya tidak dimaknai sebagai satu perhelatan, melainkan sebagai sebuah proses yang terus menerus dan satu kesatuan dalam sistem demokrasi.

Selaras dengan Maraga, harus diakui kita masih melihat Pemilu sebagai sebuah perhelatan prosedural an sich daripada proses dan instrumen mencapai subtansi demokrasi. Bahkan sudah menjadi dogma. Tidak jarang kita memosisikan Pemilu seakan berdemarkasi dengan nilai-nilai demokrasi yang subtantif. Lisan kita sudah menormalisasi sebutan Pemilu sebagai demokrasi prosedural yang seolah oposisi biner dengan demokrasi subtansial. Akhirnya, diam-diam kita terjangkit proseduralisme dalam melihat Pemilu. Situasi yang dikiritik oleh Mouffe (2000) sebagai hanya sekedar konsensus rasional yang diatur oleh posedur.

Proseduralisme Pemilu dengan melihat Pemilu hanya perhelatan (event) prosedural bisa berdampak besar dan sistemik. Afirmasi alam bawah sadar ini--menurut penulis--tercermin dalam beberapa aspek. Diantaranya misalkan kebanyakan dari kita memandang Pemilu seolah hanya pada hari pencoblosan, persis seperti kritik Maraga di atas. Subtansi Pemilu pun dimaknai dan hanya bermakna pada saat memasuki tahapan. Pandangan ini tampak seperti paralogisme sederhana, tapi sebenarnya berdampak tidak sederhana terhadap wajah demokrasi kita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya kebersambungan (continuity) dan ketersambungan (connectivity) setelah Pemilu dari tindakan peserta pemilu (partai politik dan politisi), penyelenggara Pemilu dan rakyat (baca; pemilih) merupakan dampak dari kesalahan pemaknaan terhadap Pemilu yang cenderung prosedural an sich. Ketiga entitas--yang saya sebut sebagai trias elektorat--tersebut cenderung seolah hanya berinteraksi dan berelasi di TPS saat Pemilu saja. Setelah itu, entitas tersebut seperti berdiri sendiri. Relasi mereka lucut setelah pemilihan usai.

Dus, suara di TPS cenderung dilihat sebatas angka kompetitif untuk prestasi dan legitimasi, belum--untuk tidak mengatakan tidak--dimaknai sebagai gumpalan angka harapan, mimpi dan ekspektasi pemilih (baca; rakyat) terhadap masa depan. Akhirnya, bagi partai dan politisi, suara rakyat adalah akumulasi kuasa. Makin tinggi perolehan suara, makin besar peluang meraih kuasa. Bagi penyelenggara, angka partisipasi pemilih di TPS adalah kinerja. Makin tinggi partisipasi, makin baik penyelenggara bekerja.

Semesta Pemilu

Pemilu harus dimaknai sebagai syarat untuk mencapai aspek subtansi demokrasi yang harus dibebaskan dari belenggu pradigma prosedural dan menjadi titik langkah proses subtantif. Paradigma ini mengandaikan kerja-kerja seluruh entitas yang terlibat di dalam Pemilu tidak hanya terhenti pada saat Pemilu digelar. Mereka tidak melihat suara pemilih sebagai angka untuk meraih kuasa dan nilai kinerja, melainkan harapan rakyat yang harus dirawat terus menerus dalam langgam demokrasi.

Keberjarakan partai politik dan politisi dengan pemilih (baca; rakyat) diakibatkan cara pandang melihat Pemilu hanya sebatas prosedur meraih kuasa di TPS. Sisi lain, kerja-kerja penyelenggara pun terkubang pada ranah formal sebagai penyelenggara. Seolah tidak memiliki keterikatan dan tanggungjawab dengan entitas eksukutif dan legislatif hasil Pemilu yang notabene sebagai buah kerjanya. Setelah Pemilu usai, relasi mereka seolah terputus yang kembali akan dirajut nanti menjelang Pemilu mendatang. Hal ini yang mengakibatkan Pemilu hanya aspek prosedur yang tidak dapat meraih subtansi.

Idealnya relasi trias elektorat (peserta, penyelenggara dan pemilih) tidak hanya terjadi pada saat Pemilu, apalagi hanya di TPS saja. Tetapi seluruh rangkaian tahapan dan setelah tahapan Pemilu, elemen trias elektorat ini harus terus terkoneksi secara simultan. Karenanya, diperlukan--apa yang penulis sadur dari pemikiran Amin Abdullah (2007) dengan istilah--paradigma integrasi dan interkoneksi dalam melihat Pemilu. Pemilu tidak melulu tentang pemilihan suara di TPS dan bahkan tahapan Pemilu an sich, melainkan seluruh rangkaian periodik lima tahun harus dimaknai sebagai bagian dari ekosistem dan semesta Pemilu.

Pada konteks ini, Pemilu menjadi siklus kontinuatif, yakni aktivitas siklus tahapan yang terus menerus dari pemungutan suara sampai kembali ke pemungutan suara lima tahun mendatang tanpa henti. Tidak seperti paradigma saat ini yang tidak ada interkoneksi dimana begitu calon legislatif dan eksekutif terpilih, koneksi terhenti dan baru kembali terajut dua tahun kemudian ketika memasuki tahapan Pemilu. Sebuah koneksi dan relasi mekanik prosedural yang terus berulang, banal dan tidak transformatif, apalagi deliberatif.

Paradigma ini harus menjadi kesadaran kolektif dan melembaga menjadi sebuah kebijakan. Sehingga, pada masa non tahapan Pemilu seperti saat ini, harusnya penyelenggara (KPU dan Bawaslu) memainkan peran yang lebih subtantif pada penguatan kualitas partisipasi kewarganegaraan pemilih melalui pendidikan politik. Sisi lain, rakyat (baca; pemilih) menyampaikan aspirasi dan mengawal kebijakan pemerintah terpilih dengan cara-cara demokratis. Sementara partai politik dan pemimpin terpilih memaknai perolehan suaranya di TPS tidak hanya sebagai angka legitimasi, melainkan gumpalan asa rakyat yang harus mereka wujudkan dan dengarkan selama memimpin.

Agus Hilman. Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

(rdp/imk)


Berita Terkait