KPU dan Komisi II DPR Rapat Bahas Revisi PKPU Usai Putusan MK Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Okt 2023 06:15 WIB
Gedung KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPU akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) ini akan dilakukan hari ini.

"Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).

Untuk diketahui KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.

"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," jelasnya.

Sebagai informasi, PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.

Lihat juga Video: PDIP Ungkap Respons Megawati Seusai Gibran Jadi Cawapres Prabowo






(dwia/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork