Jakarta - Revisi UU Pemilu akan dibahas tahun ini. Parpol non-parlemen meminta dilibatkan membahas revisi UU, terutama isu ambang batas parlemen.
Foto
Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Ketum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GSKR) sekaligus Ketum Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan pandangan sikap parpol non-parlemen di Jakarta, Senin (25/5/2026). GSKR meminta DPR dan pemerintah melibatkan parpol non-parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang akan dimulai tahun ini.
Permintaan ini sesuai putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Tidak dilibatkannya parpol non-parlemen dikhawatirkan berpotensi produk revisi UU Pemilu menjadi cacat formil.
Parpol non-parlemen berharap dihapusnya ambang batas parlemen di revisi UU Pemilu.
GSKR akan melakukan penjajakan dengan bertemu Ketua DPR Puan Maharani.
GSKR merupakan parpol non-parlemen yang terdiri dari Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.











































