Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 00:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Oknum guru berinisial SMD (60) dilaporkan ke Polres Jombang karena diduga memperkosa siswinya hingga 13 kali. Korban baru melaporkan perbuatan pelaku setelah lulus sekolah karena mengalami trauma berat meski kejadian sudah berlalu.

Dilansir detikJatim, pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan pencabulan sekitar September 2023. Ketika itu, korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA.

Saat ini, korban berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai wilayah Kertosono, Nganjuk. Sedangkan terduga pelaku, pelaku merupakan mantan wali kelas korban semasa SMP. Terduga pelaku pertama kali mencabuli korban di rumahnya di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024," kata Wahju kepada detikJatim, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kasus ini mencuat ketika korban tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara untuk korban hingga akhirnya ayah korban, MD (54) melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, menyebut saat ini pihaknya menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari ayah korban. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa ayah korban selaku pelapor, korban, serta visum terhadap korban.

"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," ucap Magribi.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fca)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini