MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Foto

MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Tripa Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Mei 2026 20:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait kuota perempuan di Pemilu. Parpol bisa didiskualifikasi bila tak memenuhi syarat 30 persen.

Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan terkait syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu.Β Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Putusan MK meminta KPU menggugurkan partai politik di dapil tertentu jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan.Β Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan


Berita Terkait