KPU akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres besok. Rapat tersebut juga dilakukan bersama pemerintah dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).
"Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah," kata Hasyim kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," jelasnya.
Simak juga Video 'Ketua KPU Sebut Gibran Bisa Lolos Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi':