Gugatan Usia Capres-Cawapres Disidang MK, KPU Tetap Rancang PKPU Sesuai UU

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 19:33 WIB
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satunya tentang aturan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. KPU memastikan merancang PKPU sesuai dengan undang-undang walaupun gugatan soal batas usia capres-cawapres tengah disidang Mahkamah Kontitusi.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak khawatir jika nantinya akan ada perubahan dari hasil putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Sebab KPU telah melakukan segala hal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dalam kami melakukan legal drafting, peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pemilu, kami merujuk pada prinsip berkepastian hukum. Kami melaksanakan apa yang menjadi ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan," kata Idham di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/8/2023).

KPU menegaskan aturan tentang batas usia capres dan wawapres masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni 40 tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Berkenaan dengan judicial review di MK, berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK. Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," ungkap Idham.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork