KPU: Sebaiknya Nggak Usah Kampanye di Sekolahan

KPU: Sebaiknya Nggak Usah Kampanye di Sekolahan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 17:21 WIB
Komisioner KPU, August Mellaz (Anggi-detikcom)
Komisioner KPU, August Mellaz (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan soal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.

Lewat putusannya terhadap gugatan UU Pemilu, MK melarang total kampanye di tempat ibadah. Namun, kampanye di tempat pendidikan dan institusi pendidikan tidak ikut dilarang total alias aturannya masih sama saja dengan peraturan yang sudah-sudah, yakni boleh kampanye asal tidak membawa atribut kampanye dan diizinkan oleh tuan rumah instansi itu.

Kini KPU sedangn menyusun Peraturan KPU soal kampanye. Pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu masih terus menggodok putusan MK itu. Salah satunya dengan melangsungkan uji publik terhadap PKPU hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU, August Mellaz menekankan hanya tingkat Perguruan Tunggi yang masuk kategori usia pemilih. Sedangkan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) belum semua pelajar sudah memasuki usia pemilih.

"Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam apapun yang sederajat, kan nggak semuanya sudah usia pilih gitu loh. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih terbuka ruang di situ," kata August Mellaz di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan ya logis juga SMA nggak usah (jadi tempat kampanye -red). SMP pasti terpapar. Tapi konteksnya sosialisasi, kan usia pemilih pemula KPU juga sama sosialisasi," tambah August.

August juga melihat kebijakan harus memperhatikan manfaat yang didapat. Menurutnya, dalam Perguruan Tinggi pun tetap ada unsur tenaga pengajar yang terikat undang-undang.

"Sebenernya kebijakan oke, dibuka ruang. Tapi kan kita lihat manfaatnya, lebih besar atau nggak. Makanya kalo di perguruan tinggi asumsinya semuanya masuk usia pilih tapi ada konsekuensi. Kalau nanti dosen-dosen ASN, dia terikat sama UU kepegawaian," jelas August.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.

Untuk draft pertama yakni Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye," kata Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, tadi.

Simak juga Video: Wapres Ma'ruf soal Kampanye di Kampus: Semua Calon Harus Dihadirkan

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)



Hide Ads