Alasan MK Tolak Gugatan agar Capres-Cawapres Minimal S-1

Alasan MK Tolak Gugatan agar Capres-Cawapres Minimal S-1

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 16:24 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya,  310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Ilustrasi sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1. MK mengatakan tak ada pelanggaran konstitusi dalam syarat capres-cawapres minimal SMA.

"Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017," ujar MK dalam pertimbangan putusan perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Sebagai informasi, berikut ini isi pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 169 huruf r UU Pemilu

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

ADVERTISEMENT

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Pemohon meminta pasal itu diubah menjadi:

r. berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat

MK mengatakan, jika pasal diubah seperti yang diminta pemohon, itu malah mempersempit peluang sehingga membatasi warga negara yang dapat diusung sebagai capres-cawapres. MK juga mengatakan pasal yang ada tidak membatasi capres-cawapres hanya lulusan SMA atau sederajat.

"Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu (S-1)/sederajat," ujar MK.

MK kemudian menyinggung sejarah Pilpres secara langsung oleh rakyat di Indonesia yang telah digelar sejak 2004. Menurut MK, banyak capres-cawapres yang tingkat pendidikannya di atas syarat UU.

"Hal lain yang perlu dikemukakan Mahkamah, persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 dimaksud sama sekali tidak membatasi hak pemilih untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum," ujar MK.

Meski menilai tak ada masalah konstitusional dalam pasal itu, MK tak menutup ruang jika pasal itu diubah oleh DPR. MK menyerahkan pertimbangan perlu tidaknya pasal diubah ke lembaga pembentuk undang-undang.

"Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden dan calon wakil presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the nation)," ujarnya.

Simak juga Video DPR Kritik Putusan MK: Jangan 500 Anggota Kalah dengan 9 Hakim

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads