Penting! KPU Mulai Uji Publik Rancangan PKPU soal Kampanye dan Pilpres

Penting! KPU Mulai Uji Publik Rancangan PKPU soal Kampanye dan Pilpres

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 16:22 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.

Untuk draft pertama yakni Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye," kata Hasyim Asyari, Ketua KPU RI di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Hasyim menyebut dua PKPU yang akan dibahas terkait dengan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Kategorinya adalah parpol peserta pemilu 2019. Yang kedua, ia harus memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI," jelas Hasyim.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang ketiga, Rancangan PKPU tentang Kegiatan Pemungutan Penghitungan Suara di TPS, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini diantaranya yang akan dibahas adalah gagasan tentang penghitungan di TPS itu dua panel, panel 1 untuk menghitung hasil pemilu Presiden dan DPD, panel yg kedua adalah untuk menghitung penghitungan suara Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD Kabupaten Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik," imbuhnya.

Hasyim menjelaskan hasil uji publik ini akan dibahas kembali. Setelahnya akan dilakukan rapat bersama dan diajukan kepada DPR dan pemerintah.

"Nanti hasil uji publik tiga peraturan, tiga rancangan peraturan KPU tersebut akan dimatangkan lagi dan nanti akan diajukan dalam rapat konsultasi, rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang yaitu dengan DPR dan pemerintah," ujar Hasyim.

(dnu/dnu)



Hide Ads