Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di 4 desa. Dari penertiban tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepuluh rakit alat PETI yang langsung dimusnahkan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar mengatakan penertiban ini menindaklanjuti arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas kejahatan yang merusak ekosistem.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku perusak lingkungan, terutama yang merugikan masyarakat dan ekosistem sungai," ujar AKBP Fahrian, Jumat (23/8/2025).
Penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu menyasar empat desa, yaitu Desa Selunak, Kecamatan Batang dan Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Pasir Penyu; dan Desa Pasir Plampaian, Kecamatan Sei Lalak. Tim gabungan berhasil mengamankan delapan rakit alat PETI yang langsung dimusnahkan di lokasi.
Operasi pertama di Desa Selunak, ti, dipimpin Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, menemukan 3 rakit PETI yang ditinggalkan para pelaku. Rakit-rakit PETI tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.
Selanjutnya, di Desa Pasir Batu, tim menemukan 2 rakit yang juga ditinggal oleh para pelaku. Polisi langsung memusnahkan rakit tersebut dengan cara dibakar.
(mei/imk)