Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap awal mula Ammar Zoni menerima sabu sebanyak 100 gram saat di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kemudian mengedarkan sabu itu di dalam rutan. Seperti apa?
Jaksa mengatakan Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni merupakan terdakwa VI. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jaksa mengungkap peredaran narkoba itu mulanya terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, siang. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat 50 gram narkoba langsung dari Ammar Zoni di tanggal Blok 1 Rutan Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada Terdakwa V dan Terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 gram," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.
Transaksi peredaran narkoba itu berlanjut pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.OO WIB. Masih atas perintah DPO Andre, terdakwa Rivaldi menyerahkan barang haram itu kepada terdakwa Andi.
Setelah itu, kata jaksa, Andi menyerahkan lagi kepada terdakwa Asep. Transaksi yang sama kembali dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.
"Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," ujar jaksa.
Transaksi jual beli sabu ini akhirnya diendus oleh Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, karena ada gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep, dari kecurigaan itu kemudian dia menggeledah kamar terdakwa Asep.
Jaksa mengungkapkan dari penggeledahan itu ditemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram, satu unit handphone, serta uang Rp 233 ribu uang elektronik yang merupakan hasil mengedarkan sabu.
Tak lama, Ardian kemudian menyerahkan diri ke pos penjagaan. Keduanya mengaku narkotika itu hendak dijual di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Selain itu, Terdakwa I juga memiliki peran sebagai sesuai dengan arahan dari orang atas, yaitu atau bandar melalui operator Saudara Kadek (DPO) melalui aplikasi Zangi dengan nomor 1070358687 atas nama OP1, yang mempunyai tugas untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu dari Terdakwa III," ungkap Jaksa.
Singkat cerita, setelah aksi itu ketahuan, pihak rutan dan polisi kemudian memeriksa Andi, Asep, Ardian, Ade Candra, dan Rivaldi. Jaksa mengatakan terdakwa Rivaldi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ammar Zoni.
Hingga akhirnya, kamar Ammar Zoni, yang berada di Blok Q Nomor 4 lantai 2 Rutan Salemba, langsung digeledah. Di situ ditemukan dua unit handphone serta sejumlah barang bukti narkotika.
"Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta 1 buah tas plastik berisikan 1 bungkus klip berisikan 22 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 4,2291 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering yang berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar Terdakwa VI," terang jaksa.
Ammar Zoni kemudian dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya seluruh terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Simak Video: Dakwaan Ammar Zoni Cs Dalam Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba