Kemenkeu mencatat ada 15 pemerintah daerah (pemda) yang memiliki simpanan dana tertinggi di perbankan dengan total mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk Pemprov Jatim dan Pemkab Bojonegoro. Kemenkeu mencatat lambatnya realisasi belanja APBD hingga kuartal III-2025 membuat dana daerah mengendap dan tak terserap optimal.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono membeberkan posisi kas daerah Pemprov Jatim per 22 Oktober 2025 di bank. Jumlahnya sebesar Rp 6,2 triliun dengan rincian deposito sebesar Rp 3,6 triliun dan giro sebesar Rp 2,627 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhy menyebut dana kas Pemprov Jatim yang tersimpan banyak di bank sebesar Rp 6,2 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp 4,6 triliun.
"Silpa tahun 2024 sebesar Rp 4,6 triliun itu baru bisa dialokasikan setelah audit BPK dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 disetujui dengan mekanisme melalui Perubahan APBD 2025 di Triwulan IV bulan Oktober sampai Desember yang dibahas di DPRD dan wajib melalui evaluasi Kemendagri," kata Adhy, seperti dilansir detikJatim, Kamis (23/10/2025).
"Jadi dari Rp 6,2 triliun, yang dari Silpa Rp 4,6 triliun dan sisanya sebesar Rp 1,6 triliun itu dana cashflow untuk operasional pemerintahan," tambahnya.
Adhy menyebut, setelah perubahan APBD ditetapkan, dana di bank tersebut segera dicairkan untuk operasional pemerintah dan pembangunan.
"Ada yang untuk pekerjaan kontraktual berupa belanja barang dan jasa, belanja modal dan fisik, pencairan menunggu pekerjaan selesai di Triwulan IV. Kemudian untuk belanja pegawai dan belanja rutin yang harus teralokasikan 12 bulan dan realisasinya per bulan," bebernya.
"Kemudian untuk belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) yang sifatnya on call jika ada kebutuhan darurat bencana," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: Silang Pendapat Purbaya & KDM soal Duit Triliunan Ngendap di Bank