×
Ad

Junta Myanmar Buru 200 Orang untuk Diadili karena Ganggu Pemilu

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB
Tentara junta militer Myanmar (dok. Associated Press)
Naypyitaw -

Junta militer Myanmar sedang memburu lebih dari 200 orang untuk diadili terkait tuduhan "mengganggu" pemilu yang akan digelar pada akhir Desember. Ratusan orang itu dijerat secara hukum menggunakan undang-undang baru, yang dinilai oleh pengawas HAM) bertujuan untuk menekan perbedaan pendapat.

Pemilu yang akan digelar secara bertahap oleh militer pada 28 Desember mendatang, digembar-gemborkan oleh junta Myanmar sebagai langkah menuju rekonsiliasi di Myanmar, yang dilanda perang sipil sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021 lalu.

Faksi-faksi oposisi bertekad memblokir jalannya pemungutan suara di wilayah-wilayah yang mereka kuasa. Sementara para pengawas internasional terkemuka telah menolak pemilu tersebut sebagai dalih untuk melanjutkan pemerintahan militer di Myanmar.

Junta Myanmar memperkenalkan undang-undang baru pada Juli lalu untuk melindungi pemilu dari apa yang disebut sebagai "halangan, gangguan, dan penghancuran". Klausul dalam undang-undang baru itu melarang kritikan atau protes terhadap pemilu, dan menguraikan hukuman berat untuk pelanggarannya.

Menteri Dalam Negeri junta Myanmar, Tun Tun Naung, seperti dilaporkan media pemerintah Myanmar dan dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), mengumumkan bahwa "sebanyak 229 orang" sedang diburu untuk diadili berdasarkan undang-undang tersebut.

Beberapa kasus melibatkan para aktivis yang buron dan para pemberontak yang beroperasi di luar jangkauan junta Myanmar, sehingga kecil kemungkinan untuk semua tersangka saat ini berada dalam penahanan.

Penjatuhan vonis dan hukuman di pengadilan Myanmar, berdasarkan undang-undang tersebut, tidak transparan dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu dekade.

Otoritas berwenang Myanmar bahkan telah melakukan penangkapan hanya karena memberikan emoji hati di postingan Facebook yang mengkritik pemilu.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork