Junta Myanmar Buru 200 Orang untuk Diadili karena Ganggu Pemilu

Junta Myanmar Buru 200 Orang untuk Diadili karena Ganggu Pemilu

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB
Junta Myanmar Buru 200 Orang untuk Diadili karena Ganggu Pemilu
Tentara junta militer Myanmar (dok. Associated Press)
Naypyitaw -

Junta militer Myanmar sedang memburu lebih dari 200 orang untuk diadili terkait tuduhan "mengganggu" pemilu yang akan digelar pada akhir Desember. Ratusan orang itu dijerat secara hukum menggunakan undang-undang baru, yang dinilai oleh pengawas HAM) bertujuan untuk menekan perbedaan pendapat.

Pemilu yang akan digelar secara bertahap oleh militer pada 28 Desember mendatang, digembar-gemborkan oleh junta Myanmar sebagai langkah menuju rekonsiliasi di Myanmar, yang dilanda perang sipil sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021 lalu.

Faksi-faksi oposisi bertekad memblokir jalannya pemungutan suara di wilayah-wilayah yang mereka kuasa. Sementara para pengawas internasional terkemuka telah menolak pemilu tersebut sebagai dalih untuk melanjutkan pemerintahan militer di Myanmar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junta Myanmar memperkenalkan undang-undang baru pada Juli lalu untuk melindungi pemilu dari apa yang disebut sebagai "halangan, gangguan, dan penghancuran". Klausul dalam undang-undang baru itu melarang kritikan atau protes terhadap pemilu, dan menguraikan hukuman berat untuk pelanggarannya.

ADVERTISEMENT

Menteri Dalam Negeri junta Myanmar, Tun Tun Naung, seperti dilaporkan media pemerintah Myanmar dan dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), mengumumkan bahwa "sebanyak 229 orang" sedang diburu untuk diadili berdasarkan undang-undang tersebut.

Beberapa kasus melibatkan para aktivis yang buron dan para pemberontak yang beroperasi di luar jangkauan junta Myanmar, sehingga kecil kemungkinan untuk semua tersangka saat ini berada dalam penahanan.

Penjatuhan vonis dan hukuman di pengadilan Myanmar, berdasarkan undang-undang tersebut, tidak transparan dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu dekade.

Otoritas berwenang Myanmar bahkan telah melakukan penangkapan hanya karena memberikan emoji hati di postingan Facebook yang mengkritik pemilu.

Undang-undang baru itu juga melarang perusakan surat suara dan tempat pemungutan suara, serta praktik intimidasi atau membahayakan para pemilih, kandidat, dan petugas pemilu. Pelanggaran terhadap larangan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, orang-orang yang dipenjara berdasarkan undang-undang baru tersebut akan bergabung dengan lebih dari 22.000 orang yang terlebih dahulu dijebloskan ke bui oleh junta Myanmar atas dasar politik.

Salah satunya adalah Aung San Suu Kyi, tokoh demokrasi peraih Nobel Perdamaian yang digulingkan oleh kudeta. Partainya Suu Kyi menang telak dalam pemilu terakhir yang digelar di Myanmar, namun kemudian hasilnya dibatalkan oleh militer yang melontarkan tuduhan tak berdasar soal kecurangan pemilu.

Selain berupaya menekan perbedaan pendapat soal pemilu, junta Myanmar juga melancarkan rentetan serangan untuk merebut lebih banyak wilayah sebelum pemungutan suara dimulai. Hasil pemilu diperkirakan akan diketahui pada akhir Januari 2026.

Lihat juga Video 'Temui DPR, Arnold Putra Cerita Ketika Ditahan di Myanmar':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads