×
Ad

Eks PM Korsel Ditahan Buntut Unggah Seruan Pemberontakan di Facebook

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 22:24 WIB
Foto: Hwang Kyo-ahn (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Jakarta -

Mantan Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel), Hwang Kyo-ahn, ditahan oleh pengadilan Korsel. Penahanan terhadap Hwang dilakukan atas tuduhan melakukan penghasutan pemberontakan kepada masyarakat.

Dilansir Yonhap News Agency, Rabu (12/11/2025), dugaan penghasutan yang dilakukan Hwang berkaitan dengan penerapan darurat militer yang dilakukan mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, akhir tahun lalu. Hwang ditangkap hari ini waktu setempat.

Hwang diketahui mengunggah unggahan di Facebook pada 3 Desember tahun lalu yang berisi seruan pemberontakan. Setelah darurat militer diterapkan, Hwang menyerukan pemberantasan pasukan pro Korea Utara dan mereka yang terlibat dalam kecurangan pemilu.

Hwang juga menyerukan penangkapan Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan pemimpin Partai Kekuatan Rakyat saat itu, Han Dong-hoon.

Penyidik dari tim penasihat khusus Cho Eun-suk mengeksekusi surat perintah penahanan untuk Hwang di rumahnya di Distrik Yongsan, Seoul. Langkah itu diambil usai Hwang mengabaikan tiga panggilan pemeriksaan.

Tim Cho ditugaskan untuk menyelidiki berbagai tuduhan terkait upaya penerapan darurat militer yang dilakukan Yoon. Cakupan investigasinya mencakup tuduhan menyarankan penerapan darurat militer, menyiapkan fasilitas penahanan, merencanakan atau membunuh dengan tujuan melancarkan pemberontakan, dan menghasut pemberontakan.

Tim tersebut meluncurkan investigasi terhadap Hwang menyusul pengaduan terkait dari sebuah media daring dan beberapa kali mencoba mengeksekusi surat perintah penggeledahan rumahnya. Namun, setiap upaya gagal karena Hwang menutup pintu rumahnya.

Eks Bos Intelijen Korsel Juga Ditangkap

Mantan kepala intelijen Korsel, Cho Tae Yong, juga ditangkap hari ini terkait penetapan darurat militer tahun lalu. Cho yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional Korsel (NIS) ketika Yoon mengumumkan darurat militer pada Desember 2024, didakwa atas kelalaian dalam tugas.




(ygs/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork