Eks Presiden Korsel Dihukum Percobaan karena Sebarkan Disinformasi Pemilu

Eks Presiden Korsel Dihukum Percobaan karena Sebarkan Disinformasi Pemilu

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 27 Jul 2026 15:04 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul -

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dengan masa percobaan tiga tahun, oleh pengadilan pada Senin (27/7). Dalam kasus ini, Yoon dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemilu karena menyebarkan disinformasi selama kampanye pemilu tahun 2022 lalu.

Vonis dengan masa percobaan itu berarti Yoon tidak perlu menjalani kurungan selama 18 bulan di penjara, jika selama masa percobaan tiga tahun, dia tidak terlibat dalam tindak pidana lainnya dan mematuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan pengadilan.

Yoon saat ini mendekam di penjara setelah terjerat rentetan kasus pidana menyusul penetapan darurat militer singkat pada Desember 2024, yang menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang terjadi jauh sebelum dia memberlakukan darurat militer yang kontroversial, seperti dilansir AFP dan Reuters, Senin (27/7/2026), Yoon dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran terhadap undang-undang pemilu karena memberikan pernyataan palsu selama masa kampanye pemilu tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon tidak jujur mengenai hubungannya dengan seorang dukun bernama Jeon Seong Bae, dan berbohong dalam sebuah wawancara di konferensi keagamaan Buddha untuk menutupi pertemuan tahun 2019 antara dirinya dan istrinya, Kim Keon Hee, dengan sosok mistis tersebut demi menghindari kontroversi. Keterkaitan antara Yoon dan dukun tersebut sempat menjadi sorotan selama masa kampanye pemilu 2022.

Yoon juga dinyatakan telah berbohong mengenai tindakannya memperkenalkan seorang pengacara kepada seorang pejabat pajak yang sedang diselidiki atas dugaan penyuapan.

"Terdakwa, seorang kandidat utama dalam pemilihan presiden -- proses untuk memilih pejabat publik tertinggi negara ini -- telah mempublikasikan informasi palsu mengenai tindakan spesifiknya demi keuntungan pribadi," demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dibacakan dalam siaran langsung.

"Terdapat dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan yang tepat -- nilai yang ingin dilindungi oleh ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu -- telah terganggu akibat kejadian-kejadian ini," tegas Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya.

Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Yoon menilai terdapat "kesalahan signifikan" dan menegaskan akan mengajukan banding.

Putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini, jika diperkuat dalam tahap banding, dapat memaksa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk membayar pengembalian biaya kampanye sebesar 39,7 miliar Won, atau setara Rp 486,3 miliar, kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korsel (NEC).

Berdasarkan undang-undang pemilu Korsel, partai politik menerima penggantian dana kampanye dari negara jika capres mereka memenangkan pemilu atau meraih setidaknya 15 persen suara -- aturan yang dirancang untuk membatasi pengaruh uang dalam politik.

Namun jika di kemudian hari, capres tersebut dijatuhi putusan akhir yang menyatakan pemilu tidak sah, misalnya hukuman penjara atau denda minimal 1 juta Won, maka partai politik tersebut wajib mengembalikan dana dari negara tersebut.

Putusan itu juga dapat membatalkan kemenangan Yoon dalam pemilu tahun 2022. Yoon memenangkan pemilu tersebut dengan selisih suara hanya 0,7 persen.

Simak juga Video 'Eks PM Korsel Dihukum 23 Tahun Bui gegara Terlibat Darurat Militer':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini