Kebijakan darurat militer di Korea Selatan (Korsel) tahun lalu masih berbuntut panjang. Usai eks Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan, kini mantan Kepala Intelijen Korsel Cho Tae Yong ditangkap.
Cho ditangkap pada Rabu (12/11/2025) waktu setempat, seperti dilansir AFP. Cho yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional Korsel (NIS) ketika Yoon mengumumkan darurat militer pada Desember 2024, didakwa atas kelalaian dalam tugas.
Penangkapan dilakukan menyusul langkah jaksa khusus Korsel mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Cho atas tuduhan mengabaikan tugas sebagai kepala badan intelijen dan menimbulkan risiko penghancuran barang bukti, di antara beberapa tuduhan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan distrik pusat Seoul meninjau keabsahan pengajuan surat perintah penangkapan itu pada Selasa (11/11) dan telah mengabulkannya.
"Hasil peninjauan tersebut adalah... dikeluarkannya surat perintah tersebut dengan alasan risiko penghancuran barang bukti," demikian pernyataan pengadilan distrik pusat Seoul saat mengumumkan pengabulan permohonan jaksa tersebut.
"Dakwaan utamanya adalah kelalaian dalam tugas," imbuh pernyataan tersebut.
Jaksa khusus Korsel mengatakan Cho tidak melaporkan langkah Yoon mengumumkan darurat militer pada saat itu ke parlemen, meskipun dia "memahami ilegalitasnya". Cho juga dituduh telah memberikan pernyataan palsu.
"Kemungkinan keterlibatannya dalam pemberontakan telah meningkat," kata jaksa Korsel, Park Ji Young, kepada wartawan pekan lalu.
Penangkapan Cho ini dilakukan setelah jaksa Korsel menambahkan satu lagi dakwaan terhadap Yoon, yakni membantu musuh. Yoon dituduh memerintahkan pengerahan drone ke wilayah udara Pyongyang, ibu kota Korea Utara (Korut), untuk memperkuat rencana darurat militernya.
Tahun lalu, Korut mengatakan pihaknya telah "membuktikan" bahwa Korsel mengerahkan drone untuk menyebarkan selebaran propaganda di atas wilayah Pyongyang -- tindakan itu tidak pernah dikonfirmasi oleh militer Seoul.
Jaksa Park, pada Senin (10/11), mengatakan bahwa timnya telah "menjeratkan dakwaan menguntungkan musuh secara umum dan penyalahgunaan kekuasaan" terhadap Yoon.
Yoon sendiri sedang menghadapi persidangan atas dakwaan pemberontakan dan beberapa dakwaan lainnya terkait penetapan darurat militer yang menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.
Eks Presiden Korsel Dimakzulkan
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemudian menguatkan pemakzulan Yoon Suk Yeol dari Presiden. Putusan ini resmi membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4), putusan tersebut, yang dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.
Yoon Suk Yeol menyesal tidak dapat memenuhi harapan pendukungnya usai Mahkamah Konstitusi mencopotnya dari jabatan karena deklarasi darurat militer. Dia meminta maaf kepada pendukungnya.
"Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita. Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyahkan, bahkan ketika saya gagal," ujar Yoon.
Lihat juga Video: Presiden Korsel Disebut Tak Bermaksud Memberlakukan Darurat Militer Penuh











































