Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibui Seumur Hidup terkait Darurat Militer

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibui Seumur Hidup terkait Darurat Militer

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 19 Feb 2026 14:25 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. AP/Jung Yeon-je)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. AP/Jung Yeon-je)
Seoul -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer tahun 2024 lalu. Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Korsel.

Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026), pengadilan Distrik Pusat Seoul menetapkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 oleh Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional, atau parlemen Korsel.

"Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Gwi mengatakan bahwa Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen dalam upaya membungkam lawan-lawan politiknya. Dia kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.

"Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama," sebutnya.

"Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujar hakim Gwi.

"Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," ucap hakim Gwi dalam putusannya.

Pada Desember 2024 lalu, Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi lokal Korsel, dengan mengatakan bahwa langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai "kekuatan antinegara".

Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana, mulai dari pemberontakan hingga menghalangi keadilan.

Jaksa-jaksa penuntut Korsel telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan, dan mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon selama persidangan digelar pada Januari lalu.

Namun diketahui bahwa Korsel memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati -- terpidana terakhir dieksekusi mati pada tahun 1997 silam. Hukuman mati akan secara efektif membuat Yoon mendekam di penjara seumur hidupnya.

Yoon telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan. Sementara istri Yoon, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap yang tak terkait dengan darurat militer.

Tonton juga video "Eks Presiden Korsel Yoon Suk Hadiri Sidang Perdana, Tampak Kurusan"

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)


Berita Terkait